KPID Jabar Gelar Penertiban Isi Siaran Televisi dan Radio di Cimahi

Nusantaratv.com - 25 Agustus 2022

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (25/8/2022) menggelar penertiban isi siaran televisi (TV) dan radio yang ada di Kota Cimahi. (Istimewa)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (25/8/2022) menggelar penertiban isi siaran televisi (TV) dan radio yang ada di Kota Cimahi. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (25/8/2022) menggelar penertiban isi siaran televisi (TV) dan radio yang ada di Kota Cimahi.

Penertiban isi siaran merupakan salah satu kegiatan rutin yang diselenggarakan KPID Jabar di setiap wilayah Jabar. Melalui kegiatan ini, KPID Jabar mengevaluasi isi siaran setiap lembaga penyiaran. 

Dalam kegiatan penertiban isi siaran di Kota Cimahi, lembaga penyiaran dikumpulkan di studio mix FM dan dihadiri seluruh lembaga penyiaran di Kota Cimahi. Para peserta diminta menyerahkan rekaman siaran 2 hari (weekday) dan 1 hari (weekend), blok program, dan formulir isian. 

Penertiban isi siaran di Kota Cimahi dihadiri Komisioner KPID Jabar yakni M. Sudana Dipawikarta S.Sos., M.Ag., dan Jalu Priambodo, ST.,MT,. Di Kota Cimahi terdapat 4 lembaga penyiaran, yakni radio mix FM, radio Unesco, AKTV, dan Nusantara TV. 

Dalam kesempatan itu, KPID Jabar juga menginformasikan rencana gelaran Anugerah Penyiaran KPID Jawa Barat 2022 pada November mendatang di Kota Bekasi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close