Nusantaratv.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, total 85 anak yang diamankan pascaaksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Dari jumlah tersebut, tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya, sementara 78 lainnya di Polres Jakarta Barat.
Anggota KPAI, Aris Adi Leksono mengungkapkan, pada saat penyisiran dilakukan, ditemukan beberapa pelajar yang terpukul, terjatuh dan diamankan imbas dari kondisi yang tidak terkendali tersebut.
Mereka yang teridentifikasi selanjutnya dipindahkan ke Polda Metro Jaya. Pihaknya, kata Aris, juga sedang berupaya menyisir pelajar yang mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat dari lokasi aksi unjuk rasa.
"Kami melihat ada anak yang dipukul dan dilarikan ke RS serta anak-anak yang diamankan," ungkap Aris, dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).
Berdasarkan ketentuan Pasal 59A Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, anak-anak yang terlibat dalam kondisi tersebut berhak mendapatkan perlindungan khusus.
Perlindungan ini mencakup berbagai proses yang harus dilakukan secara cepat, termasuk tindak lanjut hukum, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
Aris menambahkan, dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 60 disebutkan anak-anak yang berada dalam situasi darurat, seperti korban kerusuhan, juga berhak mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 mengenai Perlindungan Khusus Anak, Pasal 6 menyatakan, perlindungan bagi anak-anak dalam keadaan darurat harus dilakukan melalui beberapa upaya.
Kondisi ini termasuk pencegahan guna memastikan jika anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat, dan mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus.
"Memetakan kebutuhan dasar dan spesifik anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam situasi darurat. Hal ini meliputi jaminan keamanan dan keselamatan Anak, prioritas tindakan darurat untuk penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan. Selanjutnya, pemulihan kesehatan fisik dan psikis, pemberian bantuan hukum, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial anak dalam situasi darurat," tukas Aris.