Nusantaratv.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Banten Engkos Kosasih Samanhudi divonis bersalah atas korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK SMA/SMK Negeri sebesar Rp25,3 miliar. Dia divonis penjara 16 bulan atas pengadaan tahun 2018.
"Menyatakan terdakwa Engkos Kosasih Samanhudi terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan," ujar majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/8/2022).
Terdakwa lain dalam kasus ini ialah Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono divonis 16 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Dirinya merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan komputer UNBK.
Sementara dari pihak swasta yakni terdakwa Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) dan Sahat Manahan Sihombing dari PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Engkos Kosasih selaku Kepala Disdikbud terbukti memberikan arahan ke terdakwa Ardius terkait pengadaan komputer UNBK. Ia mengatakan bahwa pengadaan komputer akan dilaksanakan oleh Ucu Supriatna.
Engkos kemudian meminta Ardius untuk menghubungi Ucu dan mengatakan bahwa ada success fee atas pengadaan komputer UNBK. Ardius kemudian bertemu dengan Ucu sebanyak dua kali yaitu di Hotel Le Dian dan Duren Jatohan Haji Arif di Serang.
"Dan kembali menanyakan success fee dan menjawab telah mengalokasikan dari real cost 5 persen sebagai success fee," kata majelis dalam pertimbangannya.
Terdakwa Ardius lalu diberikan spesifikasi teknis untuk pengadaan komputer UNBK dari PT AXI. Berdasarkan fakta persidangan, majelis melanjutkan bahwa Ardius atas saran Engkos lalu memilih PT AXI mendapatkan paket pengadaan komputer melalui e-Katalog.
Pada Mei 2018, terdakwa memanggil saksi Joko Waluyo sebagai sebagai sekretaris pengganti Ardius. Terdakwa meminta Joko agar segera melakukan pencairan pembayaran komputer UNBK dan menyampaikan bahwa ada jatah untuk sekretaris dinas.
Joko menolak untuk memproses pembayaran sebelum ada audit. Kemudian Engkos melakukan pencairan dan menandatangani SPM LS (surat perintah membayar langsung) dan atas surat itu bendahara Pemprov Banten menerbitkan SP2D pada ke rekening PT AXI senilai Rp 22 miliar.
Majelis hakim menganggap bahwa perbuatan Engkos telah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan menyalahgunakan kewenangannya dan telah merugikan keuangan negara.
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan tidak pernah dipidana.
Pada pertimbangan lain, majelis hakim sendiri tidak sepakat dengan perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit senilai Rp 8,9 miliar. Inspektorat dinilai oleh majelis tidak mempertimbangkan pemulihan PT AXI yang mengembalikan kekurangan mouse dan keyboard senilai Rp 200 juta dan pembelian lisensi 1.800 komputer dengan nilai Rp 2 miliar lebih. Sehingga majelis menilai bahwa kerugian atas korupsi ini adalah senilai Rp 6,4 miliar.