Nusantaratv.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM).
Dana APM tersebut digunakan dalam bentuk simpan pinjam untuk kelompok perempuan di masyarakat. Kejaksaan menetapkan kedua tersangka tersebut berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
"Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial K selaku Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) Kecamatan Suela dan M selaku pendamping kelompok perempuan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi, Selasa. Seperti dikutip dari Antara.
Dia menerangkan bahwa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin (5/2) sore di Kantor Kejari Lombok Timur.
"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara Senin (5/2) kemarin yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti," ujarnya.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) di Lombok Timur didasarkan pada berbagai alat bukti, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Lombok Timur. Menurut hasil audit tersebut, nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus ini sekitar Rp 567 juta.
Rasyidi menjelaskan bahwa kerugian ini terkait dengan pencarian uang simpan pinjam untuk 23 kelompok perempuan di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, dalam rentang waktu 2015 hingga 2018.
"Jadi, uang simpan pinjam untuk 23 kelompok perempuan ini dipergunakan sendiri oleh tersangka M untuk kepentingan pribadi," jelas dia.
Modus tersangka M menikmati dana simpan pinjam tersebut berawal dari inisiatif membentuk 23 kelompok perempuan dengan meminta salinan KTP warga sebagai syarat kelengkapan pengajuan.
Namun, saat pencairan, dana tidak secara langsung diserahkan kepada para penerima, melainkan tersangka K sebagai ketua UPK menyerahkan dana tersebut kepada tersangka M.
"Pada intinya ada perbuatan kedua tersangka dalam pengelolaan dana kelompok perempuan ini yang tidak mengikuti aturan main, SOP-nya yang dilanggar," ujarnya.
Dengan menemukan indikasi pidana tersebut, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rasyidi menyampaikan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. "Belum, 'kan baru penetapan," imbuhnya.