Korsel Larang Seniman Tato Praktik, Terancam Denda hingga Penjara

Nusantaratv.com - 01 April 2022

Ilustrasi seniman tato. (Net)
Ilustrasi seniman tato. (Net)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) di Seoul menegakkan larangan tato pada Kamis (31/3/2022).

Dikutip dari Reuters, Jumat (1/4/2022), Korsel menjadi satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali profesional medis untuk melakukan prosedur membuat tato.

Dengan suara 5-4, Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Kamis (31/3/2022) di mana undang-undang (UU) itu konstitusional. Mereka menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.

"Keterbatasan pengetahuan dan ketrampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," kata putusan itu.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won atau setara Rp589,2 juta, dan hukuman penjara, biasanya dua tahun, meskipun UU mengatur hukuman seumur hidup.

Terkait hal itu, seniman tato mencemooh keputusan tersebut, menyebutnya sebagai langkah mundur dan kurang pemahaman budaya. Terlepas dari larangan selama beberapa dekade, Negeri Gingseng itu memiliki hampir 50.000 seniman tato, yang mengambil risiko penggerebekan polisi dan penuntutan karena mempraktikkan keahlian mereka.

Satu serikat dari 650 seniman tato mengeluarkan pernyataan mengutuk keputusan tersebut, dan menyebutnya sebagai sesuatu 'kemunduran' dan 'tidak bernilai sepeser pun'.

"Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga berjalan tegak," kata Kim Do-yoon, ketua serikat pekerja, dan seorang ahli tato populer yang lebih dikenal sebagai Doy.

Kim menyebut pengadilan telah gagal untuk maju sejak keputusan Mahkamah Agung 1992 yang menyalin putusan Jepang yang menetapkan jika tato adalah aktivitas medis, meskipun pengadilan Jepang sejak itu membatalkan putusan itu.

Sementara itu, Wakil Presiden Federasi Tato Korea, Kim Sho-yun juga mengkritik keputusan itu. Dia menyatakan UU saat ini 'omong kosong', terutama mengingat pasar tato negara yang berkembang dan status global yang meningkat.

"Mengapa mereka bersikeras jika tato adalah prosedur medis, padahal dokter tidak bisa dan tidak melakukan itu?" cetusnya. Dia juga bersumpah untuk melanjutkan pertarungan.

Popularitas 'K-tato' telah melonjak di dalam dan luar negeri dalam beberapa tahun terakhir berkat desain garis halus, detail halus, dan penggunaan warna berani. Sementara tato biasanya ditutup-tutupi di televisi, banyak selebriti Korea, termasuk anggota band K-pop, memamerkannya di media sosial (medsos).

Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Korsel mendukung legalisasi tato, tetapi asosiasi medis menentangnya, dengan mengatakan penggunaan jarum adalah prosedur invasif yang dapat merusak tubuh.

Di sisi lain, Presiden terpilih Yoon Suk-Yeol menyatakan dukungannya sebelum pemilihan bulan ini untuk melegalkan apa yang disebut tato kosmetik, yang semi permanen dan populer untuk mempercantik alis, garis mata dan garis rambut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close