Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya

Nusantaratv.com - 05 Maret 2024

Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas di seluruh daerah termasuk di DKI Jakarta, mulai hari ini/ist
Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas di seluruh daerah termasuk di DKI Jakarta, mulai hari ini/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas di seluruh daerah termasuk di DKI Jakarta, mulai hari ini. 

Di Jakarta operasi akan dilaksanakan di 6 titik.

"Operasi di hari kedua dilakukan di 6 titik, yakni Stasiun Palmerah, Plaza Senayan, Bundaran HI, Sepanjang Sudirman Thamrin, Jalan Tentara Pelajar dan Stasiun Kuningan Jalan Rasuna Said," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (5/3/2024).

Dalam operasi keselamatan lalu lintas ini, kata Ade Ary, kepolisian akan membagikan brosur tertib berlalu lintas. Petugas juga juga akan memberikan arahan dan imbauan kepada pengendara melalui pengeras suara.

"Untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas kunci utama yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran berlalu lintas yang baik di masyarakat," ujarnya.

Demi terciptanya keselamatan Ade pun mengimbau semua pengendara untuk tertib berlalu lintas. 

Baca juga: Razia Uji Emisi di DKI Dilanjutkan Hingga Akhir Tahun 

"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk tertib berlalu lintas. Patuhi rambu-rambu, gunakan helm dan sabuk pengaman, jangan melawan arus, jangan menggunakan handphone saat berkendara, dan jangan mengemudi dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Operasi keselamatan lalu lintas 2024 akan berlangsung selama dua pekan mulai Senin (4/3) sampai dengan Minggu (17/3).

Ada 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone.
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close