Nusantaratv.com - Koordinator terpilih Resto Apung Muara Angke, Mujiono menegaskan pihaknya merupakan pengelola resmi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah (pemda) serta dipilih oleh mayoritas tenant di Resto. Hal disampaikan Mujiono menanggapi informasi bahwa pungutan yang mereka kepada tenant adalah ilegal.
"Kami ini ditunjuk oleh pemda disaksikan oleh pihak kepolisian dan mayoritas tenant melalui skema voting," ujar Mujiono kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).
Ia juga menegaskan, tidak pernah ada larangan dari UP3 Muara Angke maupun pemda, agar Koordinator tidak boleh meminta iuran kepada tenant.
"Bahwa rekaman yang disebar itu disalahartikan. Maksud pemda, pengelola sebelumnya yakni PT Prima Sumber Bahari tidak boleh lagi melakukan pungutan karena sudah diputus, bukan Koordinator," tutur Mujiono.
Pemda, menurut dia telah menyampaikan agar Koordinator swadaya untuk melakukan pemeliharaan dan menjalankan operasional gedung. Ini termasuk membayar listrik, gaji karyawan, sewa meja dan kursi, serta lainnya.
"Karena pemda tidak ada anggaran untuk mengelola gedung selama masa transisi," ucapnya.
Seluruh iuran yang mereka pungut, kata Mujiono, dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Uang tersebut dikumpulkan demi memenuhi kebutuhan dan kepentingan umum.
"Semua berita miring mengenai kami dan pemda sangat tidak bertanggung jawab," jelas Mujiono.
"Saya tegaskan bahwa saat ini kami bertanggung jawab dalam pengelolaan di Resto Apung Muara Angke, kami pun harus menjaga kenyamanan para pengunjung yang datang untuk menikmati suasana kuliner seafood di Resto Apung Muara Angke ini," sambungnya.