Kompolnas: Putusan Raden Brotoseno Tak Dipecat Bukan Era Kapolri Sigit

Nusantaratv.com - 02 Juni 2022

AKBP Brotoseno. (Net)
AKBP Brotoseno. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri lebih berhati-hati dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang tersandung kasus-kasus besar seperti tindak pidana korupsi, termasuk dengan kasus AKBP Raden Brotoseno yang kini menuai polemik masyarakat.

Selaku lembaga pengawas eksternal, Kompolnas memandang bahwa kasus AKBP Brotoseno yang masih dipertahankan di Polri kendati sudah berstatus sebagai terpidana korupsi dapat menjadi pembelajaran.

Kompolnas menjelaskan bahwa polemik saat ini muncul setelah ada putusan sidang kode etik profesi dijalani Brotoseno yang diterbitkan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat.

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," ujar Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto, Kamis (2/6/2022). 

Menurut dia, ke depannya Korps Bhayangkara harus peka dalam melihat kasus sensitif sehingga putusan dalam sidang kode etik memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Ia mengungkapkan Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno di Korps Bhayangkara.

Ia menyebutkan bahwa putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, kata dia, beberapa pertimbangan perkara tersebut tetap perlu dipertanyakan.

Pasalnya, kata Benny, Kompolnas mendapat informasi bahwa Brotoseno tak dipecat lantaran dinilai masih diperlukan oleh institusi dan berprestasi. Selain itu, Brotoseno juga diberi sanksi lain berupa pemindahan tugas, memberikan permintaan maaf kepada pimpinan, dan sempat diberhentikan dari dinas satu tahun.

"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu," jelas dia.

"Ke depan menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])