Kompolnas Nilai Proses Hukum Civitas Akademika UTA '45 Jakarta Tak Tepat

Nusantaratv.com - 02 Mei 2024

Pimpinan UTA '45 Jakarta di Mapolda Metro Jaya.
Pimpinan UTA '45 Jakarta di Mapolda Metro Jaya.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Civitas akademika dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta diduga dikriminalisasi. Civitas akademika yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Rudyono Darsono, diduga dikriminalisasi oleh pihak diduga mafia tanah.

Seluruh civitas akademika UTA'45 Jakarta pun kompak melawan. Dalam dua kali panggilan klarifikasi, pimpinan civitas akademika hadir mewakili Rudyono. Mereka sepakat menyatakan Rudyono tak perlu hadir, sebab proses hukum maupun pemanggilan tersebut, diduga menyalahi ketentuan yang ada.

"Kami datang untuk menjawab panggilan klarifikasi terhadap Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yaitu Bapak Rudyono Darsono," ujar Rektor UTA '45 Jakarta, Rajes Khana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

"Kami juga melampirkan pendapat dua ahli pidana bahwa proses pemanggilan itu tidak sah, karena melanggar peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Diketahui, Rudyono dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan. Pelapor, TW, disebut merupakan pihak yang kalah dalam sengketa kepemilikan atas lahan perguruan tinggi tersebut. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/294/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 Januari  2024.

Menurut Rajes, selain kriminalisasi, ada dugaan rekayasa kasus dalam perkara hukum ini. Ia menduga ada maksud di balik pemanggilan Rudyono.

"Fungsi dari surat pemanggilan ini untuk menekan, agar Bapak Rudyono Darsono siap untuk bernegosiasi sesuai dengan kemauan diduga mafia tanah TW," kata dia.

Rajes mengaku pihaknya sudah mengadukan persoalan ini ke Kompolnas. Kompolnas yang diwakili Benny Mamoto dan Yusuf Warsim, sependapat bahwa ada dugaan permainan dalam proses hukum terhadap Rudyono.

"Hasil audiensi itu dijelaskan sangat lugas, bahwa ini biasa, permainan para mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum," jelas dia.

Kompolnas sendiri telah bersurat ke Polda Metro Jaya menanggapi pengaduan pihak UTA '45 Jakarta. Namun belum direspons. Kompolnas pun akan kembali menyurati Polda Metro Jaya.

Adapun untuk surat dan dalil-dalil pihaknya soal penolakan pemanggilan Rudyono yang telah disampaikan, masih akan dibahas oleh pimpinan Polda Metro Jaya.

"Perguruan tinggi 17 Agustus 1945, kampus nasionalis saja ini bisa terjadi, apalagi orang biasa. Ini memalukan bagi bangsa kita," kata Rajes.

Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Bambang Sulistomo, mengungkapkan pihaknya telah bersepakat bahwa pemanggilan Rudyono tak sesuai dengan ketentuan serta tak tepat.

"Kita menolak pemanggilan itu, dan kita jelaskan alasan penolakannya apa. Dengan dalil-dalil hukum yang ada," ujarnya.

Pihaknya menghormati Polda Metro Jaya. Namun, karena upaya proses hukum terhadap Rudyono dipandang tak sesuai, penolakan pemanggilan dan proses hukum dilakukan.

"Ini sudah ada putusan pengadilan negeri, kok dipanggil lewat sini. Jadi hal-hal ini yang membuat kita berkeyakinan Pak Rudy nggak perlu datang," kata putra pahlawan nasional Bung Tomo ini.

Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945, Ganang Priyambodo Sudirman, memandang proses hukum terhadap Rudyono tak lazim. Atas itu ia meminta upaya hukum ini dihentikan.

"Semoga preseden ke depan, tidak ada lagi ketidaklaziman seperti ini terjadi kembali kepada siapa pun juga. Kita akan lawan dan kalau perlu akan kita bawa persoalan ini ke pimpinan tertinggi penegak hukum, untuk meluruskannya," tandas cucu Panglima Besar Jenderal Sudirman itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close