Kompetisi Olahraga Resmi Pemeliharaan Keselamatan Perpol Diundang

Nusantaratv.com - 16 November 2022

Arsip - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers terkait rencana akan dilaksanakannya ekshumasi atau penggalian makam korban tewas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp)
Arsip - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers terkait rencana akan dilaksanakannya ekshumasi atau penggalian makam korban tewas kasus tragedi Stadion Kanjuruhan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang secara resmi diundang dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, tanggal 4 November 2022.

"Ya memang benar (Perpol) sudah terkonfirmasi dan berarti sudah diundang," kata Ketua Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada ANTARA saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu.

Perpol baru ditetapkan dan ditandatangani oleh Kapolri pada tanggal 28 Oktober 2022, setebal 18 halaman yang terdiri dari 35 bab yang terdapat dalam VI BAB.

Aturan tersebut lahir dari hasil evaluasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, akhir pertarungan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober lalu.

Menurut Dedi, secara khusus aturan tentang keselamatan dan keamanan kompetisi belum ada dalam bentuk aturan polri (perpol) yang saat ini sudah ada dalam bentuk perjanjian kerja sama bersama (UKM) antara Polri dan PSSI yang tidak mengatur secara detail dan mengacu pada regulasi atau statuta FIFA.

Dia menyebutkan, setelah diundang, tahap sosialisasi selanjutnya ke Polri mulai dari polsek, polres, polda hingga Mabes Polri. Termasuk seluruh personel mulai dari Brimob, Sabhara, lalu lintas dan lainnya, untuk benar-benar memahami, membimbing dan mengeksekusi, sehingga ketika ada pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun pidananya.

"Akan segera ada sosialisasi oleh Divisi Hukum kepada seluruh polda secara bertahap," kata Dedi.

Aturan atau beleid dalam perpol mengatur tiga tahap kegiatan pada penyelenggaraan kompetisi olahraga, yaitu tahap pra-kegiatan, tingkat pelaksanaan kegiatan, dan tahap pasca kegiatan.

Berdasarkan dokumen yang diterima ANTARA, Perpol Nomor 10 Tahun 2022 membagi jenis interferensi dalam kompetisi olahraga menjadi tiga, yaitu potensi pelecehan, ambang batas interferensi, dan interferensi nyata.

Dalam Bab 2 BAB I Ketentuan Umum, keselamatan penyelenggaraan kompetisi olahraga dimaksudkan untuk memberikan keamanan dan keamanan bagi penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Pemeliharaan keamanan kompetisi olahraga digunakan untuk kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) atau operasi polisi. Dimana pengamanannya melibatkan satuan kerja multi tier, mulai dari polsek, polres, polda hingga mabes polri.

Disebutkan bahwa tahapan kegiatan pemeliharaan perdamaian meliputi pra-kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan setelah kegiatan.

Paling tidak, ada delapan indikator yang dimaksudkan sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol.

Delapan indikator tersebut adalah fanatisme suporter, sejarah tim yang bersaing, kelebihan kapasitas tempat, sistem penjualan tiket, kompetisi atau istal, tahap kompetisi, kekalahan klub/tim tuan rumah, serta masuk dan keluarnya infrastruktur olahraga.

Sedangkan indikator ambang batas gangguan antara lain membawa senjata api dan senjata tajam, membawa zat berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, peta, molotov, korek api, vape, dan bom asap), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti hasutan.

Adapun yang memasukkan indikator pelecehan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, penghancuran, ancaman, penganiayaan, kehilangan nyawa, pelecehan, penculikan, penjarahan, perampokan, pencurian, dan terorisme.

Secara umum Perpol mengatur penyelenggaraan kompetisi olahraga, namun Perpol juga menyematkan beberapa bab khusus terkait keamanan kompetisi sepak bola. Salah satunya adalah kewajiban untuk memperhatikan rencana pemeliharaan kompetisi sepak bola yang disampaikan selambat-lambatnya 60 hari kalender sebelum kompetisi diadakan.

Dalam Perpol juga diatur cara bertindak, dalam Bab 31 dijelaskan dalam situasi kontingensi ketika terjadi eskalasi situasi yang berubah sangat cepat menjadi keadaan darurat dan membutuhkan antisipasi atau tindakan cepat atau tidak biasa karena dapat mengakibatkan kondisi berbahaya, bisa berupa kerugian besar, kerusakan massal, atau banyak korban maka PHH dilakukan kecuali untuk kontinjensi yang terjadi di zona I dan zona II (area ringroad) yang mengelilingi stadion. Dilarang memasang pagar minimal dengan ketinggian 2,5 (dua koma lima) meter dilarang menembakkan gas air mata, granat asap, dan senjata api.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close