Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati

Nusantaratv.com - 06 April 2022

Pesantren Herry Wirawan. (Kumparan)
Pesantren Herry Wirawan. (Kumparan)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak setuju pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memandang hukuman mati tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya," ujar Taufan, Selasa (5/4/2022).

Menurut dia, sejumlah negara bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana. Hukuman mati, menurutnya bertentangan dengan UUD 1945.

"Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1 ) misalnya, di situ dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut," kata dia.

Atas itu, Taufan meminta para penegak hukum memberikan kesempatan bagi Herry apabila nanti sang terpidana mengajukan kasasi. Sebab, dalam RKUHP sendiri, ujar dia, ada aturan yang memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk suatu periode tertentu.

Dalam periode tersebut, apabila sang terpidana tercatat mengalami perubahan-perubahan sikap, maka hukuman mati dapat dimungkinkan untuk diturunkan menjadi hukuman yang lebih ringan.

"Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti. Manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebelumnya mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.

Di samping vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close