Nusantaratv.com - Komnas HAM sudah memeriksa uji balistik dari tim Puslabfor Mabes Polri dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pemeriksaan, data lima rekaman CCTV diperiksa.
"Yang pertama soal DVR (Digital Video Recorder) kaitannya dengan rekaman CCTV jadi ada lima DVR tadi yang disampaikan infonya, datanya, ke komnas HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (10/8/2022).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan, rekaman itu sudah diminta sebelumnya oleh Komnas HAM. Menurutnya, Tim Puslabfor Mabes Polri sudah merinci terkait rekaman tersebut, termasuk dari CCTV yang rusak.
"Kan DVR ini sebelumnya sudah kami minta ketika digital forensik pertama kali datang ke Komnas HAM terus memang minta waktu untuk melakukan uji forensiknya. Tadi kami diberikan hasilnya, kami diberikan hasilnya kalau ada pertanyaan apakah itu rusak, tidak rusak, kenapa rusak, atau apapun kondisinya tadi kami dikasih tahu," jelas Anam.
"Jadi hasil dari labfor mereka, kita diberitahu metodenya apa, yang rusak apa, kalau ada yang rusak, kami dikasih cukup detil. Itu juga kami, bagaimana mereka melakukan proses terhadap DVR," sambungnya.
Anam menuturkan, pihaknya sudah mengantongi hasil dari lima rekaman CCTV tersebut. Data CCTV tersebut bakal disampaikan saat penyampaian kesimpulan.
"Seperti yang waktu itu kami sampaikan ada DVR lima. Sekarang sedang diproses, hasilnya sudah disampaikan kepada kami, nanti kami akan umumkan di kesimpulan kami," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut Sigit, skenario tembak-menembak diduga dibuat oleh Ferdy Sambo. Dia mengatakan Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir J ke dinding untuk memperkuat skenarionya. Ia juga diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tandasnya.