Komnas HAM Mengaku Tak Bisa Sita CCTV-HP Kasus Brigadir J

Nusantaratv.com - 03 Agustus 2022

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. (Net)
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komnas HAM mengaku masih mendalami kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, Komnas HAM masih menunggu kabar pemeriksaan tim siber dan Labfor Mabes Polri terkait CCTV dan ponsel.

"Minggu lalu kita minta, dia cuma bawa sebagian, katanya belum selesai," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).

Taufan menjelaskan, sesuai dengan UU 39 tahun 1999 Komnas HAM tidak memiliki wewenang untuk menyita CCTV hingga HP terkait kasus tersebut. Pihaknya hanya dapat menunggu dari tim penyidik Polri.

"Kan saya katakan tadi kalau UU 39 tahun 1999 memberikan mandat wewenang kepada Komnas HAM menyita, kami sita. Tapi kan enggak, memang sebaiknya tidak (sita). Nanti kan overlap antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lain," jelas dia.

"Jadi keterbatasan Komnas HAM itu karena dia tidak punya wewenang menyita, maka dia menunggu dari penyidik, gitu," imbuhnya.

Kini, Komnas HAM masih menunggu kabar terbaru dari tim siber dan Labfor Mabes Polri. Tapi, Taufan mengatakan apabila terdapat upaya men-delay, pihaknya akan melapor kepada atasan mereka di kepolisian.

"Kalau penyidiknya bilang Minggu depan ya kami tunggu Minggu depan. Kalau dia undur lagi dua hari, ya kami terpaksa nunggu dua hari lagi. Kalau ternyata kami mencurigai ada upaya-upaya men-delay, kami lapor pada atasannya untuk menegur dia, begitu aja," jelas dia. 

Komnas HAM sebelumnya memeriksa tim siber dan forensik digital terkait CCTV dan ponsel yang berkaitan dengan tewasnya Brigadir J, pada Rabu (27/7/2022). Komnas HAM mengaku ditunjukkan 20 rekaman CCTV di 27 titik mulai dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (27/7/2022), mulanya menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan proses secara digital terhadap HP dan video CCTV dari Magelang hingga Duren Tiga.

"Sedang dilakukan proses secara digital untuk HP dan beberapa yang berhubungan dengan CCTV. Di samping kami dikasih video yang sangat banyak, tapi masih ada satu proses yang memang secara teknologi dan secara mekanisme yang ada di puslabfor memang butuh waktu," kata dia. 

Anam menyatakan masih ada 20% lagi yang dibutuhkan untuk memperkuat sisi terangnya peristiwa tersebut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



1

x|close