Nusantaratv.com - Komnas HAM meminta Polri menyelidiki peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ini merupakan salah satu rekomendasi Komnas HAM, usai melakukan pemantauan dan penyelidikan peristiwa tewasnya Brigadir J.
Hasil pemantauan dan penyelidikan mereka, kemudian dibuat laporan yang selanjutnya diserahkan ke Polri selaku aparat penegak hukum yang berwenang, pada Kamis (1/9/2022).
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta.
Rekomendasi ini dibuat, setelah Komnas HAM menduga Brigadir J melakukan perbuatan itu kepada Putri, bukan di rumah Duren Tiga, Jakarta, tapi di Magelang. Ini merupakan salah satu kesimpulan yang dibuat Komnas HAM dalam laporannya.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Beka.
Sambo sendiri menyebut bahwa peristiwa di Magelang yang memicu pembunuhan ajudannya itu. Menurutnya, apa yang dilakukan Brigadir J, menyerang harkat dan martabat istri beserta keluarganya.
Meski begitu, dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J yang digelar penyidik Polri, tak ada adegan yang menampilkan peristiwa pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri.
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya tengah menyelidiki dua motif yang diduga penyebab pembunuhan Brigadir J. Yakni adanya pelecehan seksual, atau perselingkuhan.
"Motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC terkait dengan masalah-masalah yang terkait masalah kesusilaan. Jadi mungkin ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan ataupun perselingkuhan. Ini sedang kami dalami," ujar Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).