Nusantaratv.com - Komisi Yudisial (KY) RI mengharapkan pada 2024 masyarakat Papua bisa mendapatkan pelayanan hukum prima dari lembaga penegak hukum di daerah setempat.
Lembaga penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan KY yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Agama, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jayapura.
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Layanan Informasi Komisi Yudisial RI Prof Mukti Fajar Nur Dewata dalam rilisnya di Sentani, Selasa mengatakan kehadiran KY di Papua untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan di daerah.
“Tujuannya untuk pencari keadilan itu kasusnya dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif,” katanya.
Menurut Prof Mukti, Indonesia ini sangat luas sehingga dibukanya kantor KY di daerah harus dipercepat agar pelayanan hukum kepada masyarakat bisa cepat dan tepat sasaran.
“Kami harap kehadiran Komisi Yudisial di Papua bisa membantu masyarakat dalam proses perkara dan pelayanan hukum lainnya di pengadilan maupun kejaksaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan KY merupakan lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan dan memberikan saran kepada presiden tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia.
“Pasal 24B ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, dimana KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” katanya.
Dia menambahkan kehadiran KY di Papua semata-mata untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini sehingga dalam praktiknya masyarakat bisa terbantukan.
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua diresmikan pada 4 November 2022 sekaligus ditandai dengan pelantikan pengurusnya yang diketuai oleh Methodius Kossay.(Ant)