Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga MUI Serukan Setop Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren

Nusantaratv.com - 31 Agustus 2022

Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), DR Hj Siti Ma'rifah/ist
Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), DR Hj Siti Ma'rifah/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI) membuat pernyataan sikap bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya yang berisi seruan setop kekerasan dan pelecehan seksual dimana pun khususnya di Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan Islam lainnya. 

Seruan tersebut menjadi salah satu dari beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari 
Workshop Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren yang digelar di Hotel Intercontinental Pondok Indah, pada Rabu 31 Agustus 2022.

Workshop yang diselenggarakan PRK MUI yang diketuai DR Hj Siti Ma'rifah mengusung tema 'Meneguhkan Kembali Iman dan takwa dalam Kerangka Mencegah Tindakan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren' ini menghadirkan sejumlah narasumber. Turut hadir Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid.  

Workshop hari ini merupakan bagian dari rangkaian workshop yang membahas tema-tema penting yang diselenggarakan PRK MUI.

Sebelumnya, pada Selasa (30/8/2022) telah diselenggarakan workshop bertema Peningkatan Kesejahteraan Keluarga dan Pendampingan serta Bantuan Pelaku Usaha Mikro Perempuan untuk Meningkatkan Ekonomi Keluarga Melalui Usaha Mikro 
Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam workshop ini tampil sebagai pembicara Anggota Komisi VI DPR RI Sondang Tampubolon.

Dalam paparannya, Sondang Tampubolon berharap, masyarakat khususnya pelaku UMKM benar-benar memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini, terutama terkait digitalisasi. Sebab dengan mengoptimalkan kondisi itu, pengembangan UMKM bisa mudah dilakukan. 

Salah satu aktivitas digital yang perlu dilakukan pelaku UMKM, kata Sondang Tampubolon, ialah memaksimalkan layanan media sosial (medsos).

Setop Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren

Sebagaimana dengan workshop tentang peningkatan UMKM, workshop hari ini yang membahas langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di Pondok Pesantren juga disambut baik oleh para pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah yang diwakili Kementerian Agama, para pelajar hingga mahasiswa dan perwakilan masyarakat.

Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), DR Hj Siti Ma'rifah mengatakan penyelenggaraan workshop ini adalah wujud nyata komitmen dan kontribusi dari PRK MUI untuk melindungi umat khususnya kaum perempuan dan anak.   
"Ada hal penting yang menjadi catatan saya, karena memang ini temanya meneguhkan kembali iman dan takwa dalam kerangka mencegah tindakan pelecehan seksual di Pondok Pesantren," kata Siti Ma'rifah di sela-sela workshop.

"Kita ingin menegaskan kembali karena kasus-kasus yang terjadi memang tidak besar dalam tanda kutip. Karena banyak sekali pesantren yang masih konsisten menjaga marwah dan melandaskan pengembangan pendidikan yang berbasis pada nilai-nilai syariat agama. Karena kita tahu sejak dulu memang peran Pondok Pesantren dalam membangun Sumber Daya Manusia yang mandiri kemudian juga berakhlakul karimah memang peranannya sangat luar biasa sejak sebelum masa kemerdekaan," tambahnya.

Karena itu pihaknya tak ingin kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di beberapa Pondok Pesantren 'menodai' citra Pondok Pesantren secara keseluruhan. 

"Kita tidak ingin ada pepatah seperti karena nila setitik rusak susu sebelanga," ujar Siti Ma'rifah.

Guna mencegah munculnya mis persepsi tersebut PRK MUI menyadari pentingnya tindakan responsif. Jangan sampai penyimpangan menjadi sebuah pembenaran.

Baca juga: Sondang Tampubolon Ajak Pelaku UMKM Optimalkan Medsos

"Artinya tindakan kekerasan seksual dan pelecehan seksual telah menyimpang dari karateristik pesantren itu sendiri sebagai lembaga pendidikan yang membentuk karakter manusia yang berbasis pada nilai-nilai agama, nilai-nilai spiritual dan berakhalakul kharimah," tandas Siti Ma'rifah.
 
Siti Ma'rifah menegaskan penyimpangan yang telah terjadi harus dihentikan. Memperkuat kembali misi mulia yang ada di Pondok Pesantren dengan melakukan langkah-langkah kongkret.

Pertama, dengan melakukan tansiqul harakah atau gerakan bersama. Kongkretnya akan diadakan pernyataan sikap bersama yang menyerukan stop kekerasan seksual dan pelecehan seksual di Pondok Pesantren atau dimana pun. 

"Tetapi karena ini kita membahas Pondok Pesantren, kita akan lakukan itu dengan Pondok Pesantren dan juga kementerian terkait misalnya dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) kemudian juga Kementerian Agama dan stake holder yang concern (peduli) terhadap anti kekerasan seksual dan pelecehan seksual," papar Siti Ma'rifah.

Kedua langkahnya melalui restorative justice (keadilan restoratif).  

"Bagaimana bersama-sama kita menyelesaikan ini secara proporsional berkeadilan dengan melibatkan ahli yang kredibel. Misalnya psikolog, bekerjasama dengan perguruan tinggi. Apakah dengan Universitas Islam Negeri ataupun perguruan tinggi umum lainnya yang memang concern di dalam pendampingan secara psikologi," ujarnya.

"Karena ini tentu pendekatannya, threatmennya harus secara khusus karena menyangkut soal psikologi. Tidak hanya fisik tetapi juga hal-hal yang bersifat psikologis. 
Bagaimana kalau melakukan threatmen kepada anak-anak atau masih dalam usia pelajar atau mahasiswa. Ini penting banget," imbuhnya.
 
Kemudian adalah resilience artinya bagaimana kita berbuat sesuatu untuk bangkit kembali. Bangkit kembali bersama.

Dalam hal ini langkah-langkah kongkret yang akan dilakukan antara lain dengan membuat role model Pondok Pesantren. 

"Di Jakarta misalnya pesantren yang ramah anak itu seperti apa? Gimana sih pesantren yang ramah anak? Kita buat pilot project di Jakarta. Role modelnya pesantren ini. Kemudian kita buat di Jawa Barat, Jawa Tengah dan provinsi lainnya," tutur Siti Ma'rifah. 

"Nanti akan kita koordinasikan dengan Kementerian Agama yang membidangi Pondok Pesantren karena itu menyangkut penilaian. Kemudian juga KPPA terkait ramah anaknya serta lembaga perguruan tinggi terkait bagaimana kekerasan seksual itu seminim mungkin tidak ada celah terjadi di Pondok Pesantren," tambahnya.

Siti Ma'rifah memastikan akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi workshop ini dan harapan stake holder masyarakat baik itu yang hari pertama tentang pendampingan UMKM maupun yang kedua tentang kekerasan seksual.

"Tentu kita harus kolaborasikan. Kuncinya adalah bagaimana kita melakukan dengan cara adaptif dan kolaboratif," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Prof Deding Ishak Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI menyambut positif dan mengapresiasi kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI). 

"Ini menjadi wajah positif bagi MUI dalam rangka melindungi umat terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kita juga bersyukur bahwa pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ini UU yang sangat penting dan strategis dalam rangka melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual," kata Deding Ishak.   
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close