Komisi IV DPR Minta KLHK Evaluasi Proses Persetujuan Lingkungan

Nusantaratv.com - 12 Desember 2022

Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam rapat dengar pendapat dengan KLHK di Jakarta, Senin (12/12/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)
Tangkapan layar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono dalam rapat dengar pendapat dengan KLHK di Jakarta, Senin (12/12/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Komisi IV DPR RI meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemberian persetujuan lingkungan untuk memenuhi tata waktu proses sebagaimana dalam aturan perundangan.

"Panja Komisi IV DPR RI mengenai pencemaran dan kerusakan lingkungan meminta KLHK untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemberian persetujuan lingkungan, dalam rangka memenuhi tata waktu proses penilaian amdal dan pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana amanat dalam peraturan perundangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono saat membacakan kesimpulan dalam rapat dengar pendapat bersama KLHK di Jakarta, Senin.

Menurut Panja Komisi IV, perlunya dilakukan evaluasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja pemerintah untuk meminimalisasi ketidakpercayaan para pelaku usaha.

Pihaknya mengapresiasi sejak diterbitkan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi deregulasi dan penyederhanaan aturan. Langkah itu diambil sambil tetap memastikan dijalani prosedur standar dan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

"Kami juga mendapatkan masukan dan keluhan dari perusahaan swasta yang mengelukan bahwa proses perizinan ini agak terkesan lama karena satu dan lain hal," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan persetujuan lingkungan menjadi salah satu syarat utama untuk keluarnya perizinan berusaha.

Terkait dengan hal itu dia memastikan pihaknya berhati-hati dalam prosesnya.

"Kami atas nama pemerintah berterima kasih atas masukan, catatan dan pengaduan dari masyarakat terhadap masih belum cepatnya proses persetujuan lingkungan yang sebenarnya maknanya terlihat debirokratisasi, deregulasi," ujarnya.

Bambang mengatakan pada awal 2023 akan melakukan percepatan lembaga uji kelayakan dan akan membentuk tim uji kelayakan teknis.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])