Nusantaratv.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya masih melakukan konsinyering terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang membahas sejumlah isu di dalamnya.
"Kami bersama pemerintah mengambil inisiatif sebelum nanti pemerintah mengajukan secara resmi, kita sepakati dulu pasal-pasal mana sebetulnya yang harus kita revisi dan kira-kira substansi nya seperti apa, gitu. Nah, kita sudah lakukan itu (konsinyering) dua kali," kata Doli di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Doli menyebut ada lima isu yang dibahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait Perppu Pemilu. Pertama, katanya, soal perubahan jumlah anggota DPR sebagai konsekuensi dari adanya penambahan daerah otonomi baru (DOB) Papua.
"Yang kedua, sebagai konsekuensi dari penambahan jumlah anggota DPR itu ada penambahan jumlah dapil (daerah pemilihan), baik untuk di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi karena di tingkat provinsi juga akan bertambah jumlah anggota DPRD-nya," ujarnya.
Ketiga, kata Doli, soal penyeragaman masa jabatan anggota KPU. Ia menilai hal tersebut perlu diakomodasi dalam Perppu Pemilu agar tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.
"Hampir setiap bulan mungkin nanti akan ada terjadi pergantian-pergantian sampai tahun 2025. Nah, kita khawatir kalau, misalnya, nanti ini tidak diatur, ini akan mengganggu tahapan yang sedang berjalan, makanya kita sedang melakukan exercise bagaimana kalau kita serentakkan," tuturnya.
Keempat, ujarnya lagi, soal lamanya waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dengan masa kampanye yang kemungkinan akan dimajukan. Ia menjelaskan, kedua pihak mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi KPU untuk menggelar pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu.
"Waktu penetapan hari DCT itu coba kita atur dengan mulainya kapan waktu kampanye nya, karena kampanye nya sudah ditetapkan 75 hari. Nah, jadi kemarin ada usul misalnya dari penetapan DCT sampai kampanye itu 25 hari untuk pemilihan legislatif (pileg)," ucapnya.
Doli menyebut isu terakhir yang ikut dibahas ialah soal nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Ia menyebut bahwa dalam pembahasan parpol yang lolos Pemilu 2019 nomor urut nya akan tetap, sedangkan parpol baru akan dilakukan pengundian nomor urut.
"Dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan. Tetapi akhirnya kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di pemilu 2019 itu nomor urut nya tetap dan yang lain nanti akan diundi," kata Doli.
Pendalaman Perppu Pemilu, lanjut Doli, kemungkinan hanya membutuhkan satu konsinyering lagi, di mana salah satu yang akan dibahas nanti ialah soal pemetaan dapil.
"Terutama soal pemetaan dapil nya. Itu kan kita harus cek jumlah penduduk, terus kemudian politik kebudayaan, itu juga nanti akan kita bahas," ucapnya.
Sebelumnya, Rabu (31/8), Doli mengatakan Komisi II DPR menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.
"Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu," tutur Doli dalam Rapat Kerja (Raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta.(Ant)