Komentari Permohonan Anies, Hotman: Dalam Sejarah Saya, Ini Gugatan Paling Ngambang

Nusantaratv.com - 27 Maret 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran. (Instagram)
Tim Pembela Prabowo-Gibran. (Instagram)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menilai permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Mahkamah Konstitusi (MK) mengambang. Sebab apa yang digugat atau dimohonkan, dengan bukti yang disertakan berbeda. Menurut Hotman, sepanjang menjadi pengacara, ia baru melihat gugatan model demikian. 

"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh gugatan yang paling mengambang, paling mengambang," ujar Hotman dalam konferensi pers Tim Pembela Prabowo-Gibran, usai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Rabu (27/3/2024). 

"Yang digugat apa, yang dibahas bansos," imbuhnya. 

Hotman menilai, mayoritas dari bukti kecurangan Pilpres yang disampaikan dalam permohonan pihak Anies-Muhaimin, adalah tentang pemberian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Hotman, teramat mudah menjawab gugatan capres-cawapres nomor urut 1 tersebut. 

"Sembilan puluh persen isi dari permohonan itu tentang bansos, dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat. Bansos itu adalah sah, sesuai dengan peraturan, dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," jelas dia. 

Hotman berseloroh, tak butuh waktu untuk berpikir yang lama guna menjawab gugatan Anies-Muhaimin. Sebab jawaban dari permohonan itu hanya singkat. 

Ia pun menganggap apa yang dibahas dalam permohonan Anies-Muhaimin hanyalah cerita yang tak jelas juntrungannya, serta wujud sikap cengeng karena tak terima kalah Pilpres. 

"Jadi sebenarnya permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya hanya ngoceh-ngocehan sana-sini, ngoceh sana-sini ya. Hanya satu, bansos itu adalah sah, sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah KPK udah turun ya," papar Hotman. 

"Sembilan puluh persen permohonan itu memakai alasan bansos, jawabannya hanya satu, bansos adalah sah dan oleh karenanya permohonan kamu ngoceh lagi, ngoceh dan cengeng," sambungnya.

Diketahui, pihak Anies-Muhaimin telah membacakan permohonannya dalam pemeriksaan pendahuluan yang digelar hari ini di MK. Atas permohonan itu, pihak terkait yakni kuasa hukum Prabowo-Gibran, akan memberikan jawaban atas permohonan itu pada esok hari. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close