Kombinasi Aparat tangkap narapidana yang melarikan diri dari Rutan Tanjungpinang

Nusantaratv.com - 15 November 2022

Aparat gabungan berhasil menangkap narapidana Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim yang kabur dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepri, Senin (14/11/2022). (ANTARA/HO-Humas Rutan Kelas I Tanjungpinang)
Aparat gabungan berhasil menangkap narapidana Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim yang kabur dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepri, Senin (14/11/2022). (ANTARA/HO-Humas Rutan Kelas I Tanjungpinang)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Aparat koalisi berhasil menangkap seorang narapidana bernama Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Narapidana itu ditangkap di Jalan Garuda Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Senin (14/11), sekitar pukul 05.10 WIB.

"Penangkapan kembali narapidana ini berkat kerja sama rutan dengan Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, dan Badan Intelijen Daerah (Binda) Kepri, berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan di Tanjungpinang, Senin.

Setelah seorang tahanan Rutan Tanjungpinang melarikan diri, ia berkomitmen untuk terus mengevaluasi untuk meningkatkan kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan, transparansi, dan musyawarah yang lebih baik.

Dia juga memastikan sanksi itu terukur sesuai dengan aturan yang berlaku jika ada petugas yang melakukan pelanggaran kasus narapidana melarikan diri.

"Kami terus berupaya memenuhi hak-hak masyarakat, namun kami juga membutuhkan bantuan masyarakat dan mitra media kami untuk meningkatkan pelayanan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan yang dilaksanakan," ujarnya.

Eri menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.

Narapidana Zul Fauzi melarikan diri dari Rutan Tanjungpinang, Senin (31/10). Saat itu dia berada di halaman luar rutan sebagai tahanan pendamping.

Awalnya Zul Fauzi ditempatkan di sel rutan, namun setelah diamati dan berdasarkan hasil asesment, akhirnya dibangun dari rutan yang dihitung sejak 12 Oktober 2022.

Dia adalah narapidana penggelapan sepeda motor yang menjalani separuh waktunya dalam tahanan pada September 2022 dan dibebaskan pada Mei 2023.

Pada saat kejadian, Zul Fauzi sedang dalam proses mengusulkan cuti bersyarat pada Desember 2022. Itu diizinkan untuk kembali ke rumah pada Desember 2022 untuk berperilaku baik selama berada di tahanan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close