Komandan: Paspampres Tersangka Tewaskan Warga Aceh Tak Melekat ke Presiden

Nusantaratv.com - 28 Agustus 2023

Praka RM. (Net)
Praka RM. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, diduga menganiaya warga asal Aceh hingga tewas. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay menjelaskan, anggotanya tersebut sehari-sehari tak melekat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wapres Ma'ruf Amin. 

"Tidak melekat," ujar Rafael, Senin (28/8/2023). Rafael tak menjelaskan lebih jauh mengenai tugas dari Praka RM.

Diketahui, informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas beredar luas di media sosial. Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya.

Peristiwa disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8/2023). Korban pun sempat disebut mendapat ancaman jika tak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.

Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay lantas buka suara atas insiden tersebut. Rafael mengatakan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Praka RM sudah ditangani Pomdam Jaya.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Terkini, Pomdam Jaya menetapkan Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).

Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," tandas Julius, Senin (28/8/2023). 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close