Kolonel Priyanto Bantah Sengaja Bunuh Handi-Salsa

Nusantaratv.com - 24 Mei 2022

Kolonel Priyanto. (Kompas.com)
Kolonel Priyanto. (Kompas.com)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kolonel TNI Priyanto menampik melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg, Handi Saputra serta Salsabila dengan cara membuang mereka ke sungai.

Itu disampaikan kuasa hukum Kolonel Priyanto, Lettu Chk Feri Arsandi. Dirinya menjelaskan kliennya meyakini Handi dan Salsa meninggal akibat kecelakaan sebelum dibuang ke sungai di daerah Banyumas, Jawah Tengah.

Diketahui, hasil visum et repertum saat dibuang Handi masih hidup.

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa sudah meyakini kedua korban sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas," ujar Feri dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2022).

Feri menjelaskan dalam kasus pembunuhan berencana harus dipastikan apakah terdakwa betul-betul mengetahui dan menghendaki tindakannya berikut perbuatannya.

Sebelum memastikan hal itu, kata dia harus diketahui penyebab terdakwa melakukan perbuatannya. Hal inilah yang disebut sebagai motif.

"Sebab tanpa ada motif sangat sulit terlebih perbuatan itu ditujukan pada pembunuhan berencana," katanya. 

Dirinya mengklaim saat membuang Handi dan Salsa ke sungai, Kolonel Priyanto tidak memiliki motif melakukan pembunuhan.

Di samping itu, persoalan ini murni berawal dari kecelakaan lalu lintas karena terdakwa dan korban sebelumnya tidak mengenal dan terlibat masalah.

"Bahwa dalam perkara in casu telah terungkap fakta bahwa terdakwa dari awal tidak ada niat bermotif untuk menghilangkan nyawa korban," ujarnya.

Berdasarkan dalil itu, Feri beranggapan unsur sengaja dalam dakwaan primair Oditur Tinggi Militer tidak terpenuhi.

"Maka dari itu unsur kedua dengan sengaja dalam pasal ini kiranya tidak terpenuhi karena sejak semula tidak ada niat dan motif di dalam diri terdakwa untuk melakukan pembunuhan secara terencana," kata Feri.

Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Kolonel Priyanto dipenjara seumur hidup. Di samping itu, dirinya juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.

Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Di samping itu, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close