Kok Berani Chuck Tanya Sambo Ikut Tembak Yosua atau Tidak, Saat Masih Jenderal Bintang 2?

Nusantaratv.com - 12 Januari 2023

Chuck Putranto. (Net)
Chuck Putranto. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kompol Chuck Putranto mengaku sempat bertanya ke Ferdy Sambo apakah ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau tidak. Apa yang membuat mantan Korspri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu berani bertanya kepada atasannya, yang merupakan ketika itu jenderal bintang dua?

Adapun hal ini diungkap Chuck kala diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis (12/1/2022).

Awalnya, jaksa mengkonfirmasi lagi keterangan Chuck di BAP yang menyebut sempat bertanya kepada Sambo apakah ikut menembak Yosua atau tidak. Chuck pun membenarkan itu.

"Di sini Saksi sempat bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, 'Apakah Jenderal ada nembak', kemudian dijawab, 'Saya tidak nembak, masak kau tak percaya saya'. Kemudian Saksi menjawab 'Siap'. Benar Saudara bertanya begitu kepada Sambo?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Chuck.

"Apa tujuan Saudara bertanya begitu kepada Sambo?" tanya jaksa.

Chuck kemudian bercerita awal mula dirinya memberanikan diri bertanya kepada Sambo. Mulanya, kata Chuck, setelah menonton CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup, ada rekonstruksi yang digelar di Duren Tiga.

"Jadi begini, begitu kita habis menonton situasinya, kan kita menjadi bingung setelah kita kejadian menonton, dilakukan lagi rekonstruksi saat LP itu berpindah atau ditarik dari Polres ke Polda Metro, dilakukanlah rekonstruksi. Saat itu harusnya Ferdy Sambo dan Putri datang, tapi tidak jadi. Jadi yang datang hanya Ricky, Richard, Kuat. Richard saat itu sudah di Mako Brimob," kata Chuck.

Saat melihat rekonstruksi itu, Chuck mengaku bingung. Chuck menyebut penyidik saat itu mengatakan tembakan di Duren Tiga sudah sesuai.

"Jadi hanya berbicara penembakan dan itu dianggap penyidik saat itu yang kami dengar karena di situ ada penyidik Bareskrim ada Labfor juga ada Inafis dinyatakan bahwa ini pas tembakan ini pas, sesuai. Jadi kita makin bingung, ini kok ceritanya seperti ini," kata Chuck.

Berangkat dari hal itu, lanjut Chuck, akhirnya dirinya memberanikan diri untuk memancing pertanyaan soal apakah Sambo menembak Yosua. Toh, kata Chuck, dia juga sudah mengetahui akan ditempatkan di penempatan khusus (dipatsus).

"Sehingga pada saat saya sudah memberanikan diri untuk memancing, jadi pertanyaan itu untuk memancing biar Sambo cerita ke saya saat saya sebelum dipatsus waktu itu, karena saya paham saya akan dipatsus, saya bertanya saja ini tujuannya," kata Chuck.

Hakim ketua Ahmad Suhel kemudian bertanya mengapa Chuck tidak menanyakan itu ke Sambo pada hari Yosua ditembak. Chuck mengaku baru berani bertanya itu di Agustus karena Sambo sudah di pati Yanma, yang artinya sudah tidak memiliki jabatan di polisi.

"Bertanya soal itu di Agustus, Saudara sudah tanyakan itu kenapa tidak di tanggal itu saja pada saat setelah nonton itu?" tanya hakim ketua Ahmad Suhel.

"Situasinya saat itu tidak memungkinkan saya bertanya ke beliau," jawab Chuck.

"Karena sudah kena marah dua kali tadi?" tanya hakim Suhel.

"Betul, Yang Mulia," jawab Chuck.

"Toh, ujungnya juga Saudara bertanya juga akhirnya?" tanya hakim Suhel.

"Saat itu beliau sudah pati Yanma," jawab Chuck.

"Apa itu?" tanya hakim Suhel.

"Jabatan di Yanma dengan tidak ada jabatan," jawab Chuck.

"Makanya berani bertanya itu?" tanya hakim Suhel.

"Kalau nonaktif kan masih setengah, masih sebagai Kadiv Propam setengah tidak," jawab Chuck.

AKBP Arif Rachman Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close