Nusantaratv.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa dan Medialink menyurati keberatan atas jawaban permohonan informasi KPU RI, Kamis, (1/02/2024).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi telah memasukan permohonan informasi publik mengenai uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebagai respon adanya ketertutupan informasi riwayat hidup calon anggota legislatif pada pemilu 2024.
Dalam dokumen yang diajukan pada Jumat (22/12/2023) itu, terdapat tiga poin permohonan yang disampaikan yakni, meminta agar KPU RI memberikan informasi mengenai uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian atas informasi pribadi dari 30% atau sebanyak 2.965.
Kedua, meminta agar KPU RI dapat transparan dalam melaksanakan proses Pemilihan Umum 2024, demi demokrasi Indonesia yang lebih berkualitas dan ketiga, meminta agar KPU RI mengakomodir semua bentuk partisipasi masyarakat guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 yang berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Berdasarkan surat permohonan informasi itu, PPID KPU telah memberikan jawaban pada 19 Januari lalu. Sayangnya tanggapan tersebut tidak menjawab satupun poin permohonan yang disampaikan oleh Koalisi.
PPID KPU berdalih bahwa pada dasarnya setiap informasi publik yang dimohonkan wajib untuk disediakan kecuali terhadap informasi yang apabila diumumkan dapat menimbulkan bahaya bagi pemilik data.
"Tanggapan itu tidak sama sekali menjawab poin-poin yang kami ajukan, sebab dalam konteks informasi mengenai calon legislatif, khususnya dalam masa pemilu, pengecualian informasi tersebut harus didahului dengan terdapatnya mekanisme yang disebut sebagai pengujian konsekuensi serta dengan pertimbangan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya." tulis keterangan rilis yang diterima redaksi, Kamis (1/2/2024).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi,
“Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya
Partisipasi masyarakat merupakan “pemeran utama” dari dilangsungkannya pemilihan umum.
Oleh sebab itu, hak atas informasi bagi masyarakat mengenai informasi calon legislatif menjadi hal yang pemenuhannya harus diprioritaskan.
KPU harus dapat menjelaskan secara komprehensif dengan menyajikan hasil uji konsekuensi tersebut kepada publik.
Mengutip Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI:
Pelindungan terhadap hak atas pelindungan diri pribadi, baik dari sisi pidana maupun perdata, tidak boleh digunakan sebagai dasar sekedar untuk melindungi seseorang dari kerugian atas reputasi yang tidak sesuai atau tidak mereka miliki.
Secara khusus, pelanggaran atas hak pelindungan diri pribadi dalam hukum perdata juga tidak dibenarkan apabila bertujuan untuk mencegah kritik terhadap seorang figur publik, pengungkapan korupsi, kesalahan penyelenggaraan negara, atau melindungi reputasi presiden dan/atau wakil presiden, pejabat publik atau tokoh publik lainnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi mendesak KPU untuk dapat segera memberikan hal-hal sebagaimana yang dimohonkan pada permohonan informasi sebelumnya secara komprehensif dan transparan demi terciptanya iklim pemilu yang demokratis.