Kim Jong-un Haramkan Warganya Pelihara Anjing Tapi Boleh Dikonsumsi

Nusantaratv.com - 18 Maret 2024

Kim Jong-un larang warga Korea Utara pelihara anjing/ist
Kim Jong-un larang warga Korea Utara pelihara anjing/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kim Jong-un memberlakukan aturan baru yang melarang warganya memelihara anjing. Tetapi Pemimpin Korea Utara itu membolehkan warganya mengkonsumsi daging anjing dan memanfaatkan bulunya. 

Dengan berlakunya aturan tersebut maka warga Korut terancam terkena sanksi hukum jika menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan.

Muncul spekulasi yang menyebut aturan baru yang terkesan tidak tegas tersebut bertujuan untuk meredakan ketidakpuasan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang buruk, termasuk kekurangan pangan.

Seorang narasumber yang enggan membuka identitasnya membeberkan sejumlah tindakan yang dapat menyebabkan pemilik anjing dinilai melanggar prinsip sosialis pemerintah.

"Memperlakukan anjing sebagai anggota keluarga, yang makan dan tidur bersama keluarga, tidak sesuai dengan gaya hidup sosialis dan harus dihindari," katanya.

Rezim Pyongyang juga mengkritik cara selebriti Barat seperti Paris Hilton mendandani anjing mereka.

"Praktik mendandani anjing seolah-olah mereka manusia, memasang pita cantik di rambutnya, membungkusnya dengan selimut, dan menguburnya ketika mati adalah aktivitas borjuis," ucapnya.

Bagi Pemerintah Korut anjing adalah hewan yang hanya perlu dimanfaatkan daging dan bulunya.

Mengacu pada prinsip tersebut, pihak berwenang kini menyoroti meningkatnya kepemilikian anjing di negara tersebut. Perilaku tersebut dilabeli membawa "bau kaum borjuis".

Tren memelihara anjing sebagai hewan peliharaan muncul perlahan di Korea Utara pada awal 2000an, awalnya untuk tujuan praktis seperti sebagai hewan penjaga.

"Selalu ada keluarga yang memiliki kucing untuk menangkap tikus, namun tidak banyak keluarga yang memiliki anjing. Namun jumlah tersebut secara bertahap meningkat, dan baru-baru ini terdapat peningkatan yang nyata pada ras anjing asing seperti Pomeranian dan Shih Tzus, yang mana dulunya merupakan pemandangan langka di Korea Utara," tuturnya.

Para pemilik anjing di Korut mengeluhkan pemberlakukan aturan baru tersebut. 

Senada, Direktur Eksekutif Komite Hak Asasi Manusia di Korea Utara (HRNK), Greg Scarlatoiu, mengecam keras keputusan tersebut sebagai sesuatu yang "tidak masuk akal" dan menekankan kebiasaan pemerintah dalam mengkriminalisasi perilaku biasa.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close