Nusantaratv.com-Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan angkat bicara soal pendaftaran kepengurusan Peradi versi Luhut Pangaribuan yang dilakukan Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rilis yang dikirimkan kepada media, Jumat (29/4/2022) Otto Hasibuan yang terpilih sebagai Ketua Umum Peradi periode 2020-2025 pada Munas Peradi tahun 2020 di Bogor, menyatakan:
Baru-baru ini kami mendapat informasi bahwa kepengurusan Peradi versi Luhut Pangaribuan telah terdaftar di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 26 April 2022. Sehubungan dengan itu kami menyatakan bahwa pendaftaran yang dilakukan Dirjen AHU tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tangal 4 November 2021 yang telah menyatakan Kepengurusan Peradi kami adalah SAH.
Bahwa antara Peradi kami telah bersengketa dengan Peradi versi Luhut Pangaribuan, dimana berdasarkan Putusan MA No. 3085K/PDT/2021 tanggal 4 November 2021 telah dinyatakan Munas Peradi yang kami selenggarakan pada tahun 2015 adalah SAH dan telah berkekuatan Hukum tetap dan Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai ketua umum.
Selanjutnya Fauzi Y Hasibuan telah menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor dan saya Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025.
Baca juga: Dilarang Dampingi Client Sebagai Saksi, Peradi Ajukan Judicial Review ke MK
Oleh karena itu, dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan Kepengurusan Peradi kami, maka seharusnya Dirjen AHU harus mengesahkan Kepengurusan Peradi kami dan bukan menerima pendaftaran Luhut Pangaribuan yang telah dikalahkan oleh MA.
Adalah sangat tidak masuk akal sehat apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yang sudah kalah di MA dan menolak pendaftaran Peradi kami yang justru telah di SAH kan dan di menangkan di MA.
Oleh karena itu kami meminta dengan sangat Kepada Menteri Hukum & HAM, Bapak Yasonna Laoly yang selama ini kami tahu sangatlah taat kepada hukum untuk turun tangan dan membatalkan pendaftaran Peradi versi Luhut dan selanjutnya menerima Pendaftaran Peradi kami sesuai dengan isi Putusan MA No. 3085K/pdt/2021.
Lebih kurang 60.000 Advokat Peradi dan 168 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia merasa ter’dzolimi.
Selanjutnya saya menyerukan kepada Seluruh Advokat Peradi dan seluruh Ketua Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mari kita berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang kita cintai, percayalah keadilan tidak datang dengan sendirinya tetapi harus diperjuangkan.