Ketua RT Kompleks Sambo Tak Bersaksi di Sidang Brigjen Hendra, Kenapa?

Nusantaratv.com - 27 Oktober 2022

Sidang Brigjen Hendra Kurniawan.
Sidang Brigjen Hendra Kurniawan.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Mayjen (Purn) Seno Sukarto, tak jadi bersaksi dalam sidang Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Mengapa? 

"Beliau sakit," ujar jaksa Paris Manalu kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Paris mengungkapkan, pihaknya akan mengirim panggilan ulang. Seno akan bersaksi ketika dia sudah dalam keadaan sehat.

"Kita akan tetap panggil beliau, karena keterangan beliau sangat penting dalam pembuktian," kata jaksa Paris.

Sebelumnya, jaksa mengatakan sidang Hendra dan Agus hari ini pihaknya memanggil sepuluh orang saksi, termasuk Seno. Namun yang hadir hanya tujuh orang.

"Kami panggil saksi sepuluh orang, tetapi yang hadir di persidangan tujuh orang," kata jaksa di awal sidang.

Berikut saksi yang dihadirkan hari ini:

1. Kompol Aditya Cahya Sumonang
2. Ipda Tomsher Christianata
3. Ipda M Munafri Bahtiar
4. AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay
5. Abdul Zapar, Securiti Kompleks Duren Tiga
6. Marjuki, sekuriti Kompleks Duren Tiga
7. Supriyadi alias Anto, Pemasang CCTV Duren Tiga Jaksel.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama anak buah Ferdy Sambo lainnya, yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close