Nusantaratv.com - Jaringan perdagangan orang ini kendalikan oleh seorang pria berinisial M yang sehari-hari mengelola kafe di Gang Royal RT 03/RW 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Iya M itu pemilik kafe. Maka kami akan telusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan," kata Kepala Polsek Metro Penjaringan Komisaris Polisi M Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers di Markas Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Seperti dikutip dari ANTARA, Jumat.
Bobby mengatakan, satu anak buah M berinisial TW (23) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita yang hendak dijadikan pekerja seks komersial oleh M.
TW, pria asal Lampung Selatan, itu sudah bekerja dengan M sekitar lima bulan untuk mencari korban menggunakan iklan di media sosial.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, jumlah wanita yang sudah direkrut hingga saat ini mencapai 30 orang.
"Langsung dijanjikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minat ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan," kata TW.
TW mengaku sedang apes karena wanita terakhir yang direkrut berinisial MJS (19) justru membuatnya dilaporkan ke pihak berwajib. Berkat adanya laporan polisi, praktik bisnis haram di lokalisasi Gang Royal itu perlahan terkuak.
"Saya enggak mengancam pak, sumpah. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes (kos-kosan). Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap," kata TW.
TW mengakui bahwa korban wanita dibujuk dan dibawa ke sebuah tempat yang disebut "mes" untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial. Tempat ini memiliki ciri-ciri tertutup dari luar dan berlokasi di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10/RW 09 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di dalam mes tersebut, terdapat beberapa wanita belia lainnya yang juga direkrut untuk bekerja dalam industri seks. Wanita-wanita ini disebutkan dengan inisial seperti "SW" (19), "MU" (19), "SR" (20), "CNS" (19), dan "MJS" (19).
TW menyebutkan bahwa wanita-wanita ini direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, termasuk Lampung dan Pandeglang (Banten).
Kasus ini semakin mengindikasikan praktik perdagangan manusia yang melibatkan penculikan atau penjebakan korban di tempat yang tertutup, serta rekruitmen dari berbagai daerah untuk bekerja dalam industri seks.
"Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari Saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur," kata Bobby.
Hasil interogasi itu terungkap bahwa TW mendapat keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M.
"Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO," kata Bobby yang mengimbau tersangka M segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh polisi.
Polisi mengenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.