Kepala Sekolah di Sumut yang Sudah Menjabat Selama 16 Tahun Dicopot Dijadikan Guru Biasa

Nusantaratv.com - 06 April 2022

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun/ist
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Lasro Marbun menyatakan kepala sekolah yang sudah menjabat di atas 16 tahun akan dikembalikan menjadi guru.

Ditegaskan, kebijakan ini untuk mencegah terlalu lama jabatan kepala sekolah yang kerap terjadi di sekolah-sekolah yang ada di Sumut.

"Kalau 16 tahun dia menjabat tidak boleh ada begitu, 16 tahun jadi kepala sekolah sudah selesai. Kemudian yang sudah menjabat selama empat tahun kita evaluasi, kita mutasi," ujar Lasro Marbun, Rabu (6/4/2022).

Lasro menyebutkan selama tahun 2022, sebanyak 15 kepala sekolah yang sudah dicopot dari jabatannya dan kembali menjadi guru lantaran menjabat lebih dari 16 tahun.

"Terakhir kurang lebih 15 orang, kira-kira lebih. Kita kembalikan menjadi guru," katanya.

Menurut Lasro, hal ini dilakukan untuk melakukan penyegaran dalam manajemen pendidikan serta kemampuan berinovasi.

"Manajemen itu butuh penyegaran, butuh dinamika butuh inovasi, nah kalau dia terlalu lama di satu tempat dia jadi mapan dengan keadaan seperti apa adanya. Seakan-akan itu sudah bagus gitu, enggak begitu dia harus mengerjakan yang baru, bukan hanya pasif menunggu," ucapnya.

Inspektur Provinsi Sumut itu mengatakan hal ini juga seiring dengan kebijakan inspektorat pada tahun 2022 yakni penegakan hukum disiplin pegawai.

Sesuai ketentuan, sebut Lasro, jika selama 10 hari pegawai tidak masuk maka langsung diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. 

"Oleh karena itu pemerintah sudah memiliki wewenang untuk memilih ASN Yang benar-benar mau bekerja, gak boleh lagi ada ASN yang absen saja sudah dapat gaji. Jadi kalau itu sudah diingatkan, tapi tidak dipatuhi, suka tidak suka kita harus kasih tempat yang lain. Itulah penegakan hukum pidana itu," pungkas Lasro Marbun. (dari berbagai sumber)


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close