Kepada Komnas HAM, Putri Masih Ngotot Sebut Ada Peristiwa Lukai Martabatnya

Nusantaratv.com - 31 Agustus 2022

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: | Editor: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Komnas HAM kembali memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pemeriksaan dilakukan tim Komnas HAM bersama Komnas Perempuan.

"PC, kami sudah dua kali meminta keterangan dan dibantu Komnas Perempuan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Hasil autopsi pemeriksaan kedua, kata Beka, Putri mengakui ada peristiwa yang melukai harkat martabatnya. Ia menyebut hal itu akan dibuktikan pada saat di pengadilan.

"Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabat PC. Nantinya ini akan dibuktikan, saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan bagaimana peristiwa tersebut, apakah menjadi motif atau latar belakang kita lihat pembuktian di pengadilan," tutur Beka.

Di luar itu, Beka menyoroti soal perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang terjadi pada awal penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini.

"Yang terpenting adalah peristiwa pembunuhan itu sendiri, bahwa itu sudah terjadi, dan penanganannya kasus pembunuhan ini, itu melibatkan banyak sekali aparat kepolisian dan kemudian juga menghalang-halangi, kemudian rasa keadilan itu, itu yang paling penting saya kira," jelasnya.

Sebelumnya, tim Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melakukan pemeriksaan pertama pada Putri, Sabtu (20/8/2022). Lalu, keduanya sepakat untuk kembali memeriksa Putri, lantaran ada yang perlu untuk didalami kembali.

"Ya mereka (tim Komnas HAM dan Komnas Perempuan) sudah berhasil mendalami, tapi belum sepenuhnya. Jadi tetap akan coba lagi nanti dengan tim Komnas HAM yang perempuan untuk kembali mengkroscek keterangan-keterangan dari PC," ujar Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). 

Putri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Putri, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. 

Kelima tersangka dijerat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka ditahan penyidik.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close