Kendaraan-kendaraan Ini Dilarang Masuk Gedung DPRD DKI Jakarta

Nusantaratv.com - 24 Agustus 2023

Gedung DPRD DKI Jakarta. (Net)
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dilarang memasuki area gedung DPRD DKI Jakarta. Aturan tersebut telah diterapkan mulai pekan ini.

"Dalam pembahasan mengenai polusi di Jakarta, saya tindak lanjuti dengan langkah-langkah, satu, orang yang masuk ke kantor DPRD harus uji emisi dulu. Kalau nggak, ya nggak boleh masuk motor atau mobil. Per tanggal 21 kemarin. Sampai 21 Oktober. Itu kan rencana kita sudah tuangkan di dalam rapat kemarin," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Kamis (24/8/2023).

Ia menilai perlu adanya tindakan tegas menangani permasalahan darurat polusi yang terjadi di Jakarta saat ini. Nantinya, petugas keamanan akan mengarahkan kendaraan bermotor melakukan uji emisi terlebih dahulu. Jika tak lulus, kendaraan akan diarahkan parkir ke luar area gedung.

"Kita nggak ada pandang bulu siapa pun, karena Jakarta sudah darurat polusi ya, dan cukup banyak yang terkena oleh ISPA. Jadi mudah-mudahan dengan langkah ini kita bisa ke depan lebih (baik)," kata dia.

Prasetio menjelaskan saat ini lokasi uji emisi tersedia di DPRD DKI. Ia pun berharap agar langkah ini dijadikan percontohan bagi Pemprov DKI maupun instansi lainnya. Nantinya hasil uji emisi akan terdata melalui aplikasi yang terintegrasi.

"Ya ini jadi percontohan mungkin di kantor-kantor pemerintahan seperti ini kan bisa juga," kata dia.

DPRD DKI Jakarta sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2023/KS.02.04 tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke lingkungan gedung DPRD DKI Jakarta. Larangan itu berlaku setiap hari Rabu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close