Nusantaratv.com - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Sambo pun meminta maaf kepada para seniornya, para perwira, dan bintara Polri.
Meski begitu, tak ada tamtama dalam permintaan maaf Sambo. Permintaan maaf disampaikan Sambo setelah sidang etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sambo mengawali permintaan maafnya dengan menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujarnya.
Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Dia menyatakan perbuatannya telah membuat jatuh kepercayaan masyarakat kepada Polri.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf tertulis kami kepada senior, kepada rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang sudah kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Surat ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, kita mohon izin juga menyampaikan kepada ketua majelis dan komisi kode etik saat ini," papar Sambo.
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri," imbuhnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).
Bharada Eliezer merupakan personel polisi yang masuk dalam kategori pangkat tamtama.