Kemnaker Sebut Ojol-Kurir Termasuk yang Terima THR Lebaran Tahun Ini, Siapa yang Kasih?

Nusantaratv.com - 18 Maret 2024

Driver ojol. (Antara)
Driver ojol. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Profesi ojek online (ojol) dan kurir termasuk yang mendapatkan tunjangan hari raya (THR) ketika menjelang Lebaran 2024 nanti. Hal ini dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024).

Indah menjelaskan, driver ojol memang bekerja dengan sistem kemitraan. Namun demikian, mereka masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), sehingga berhak menerima THR.

Atas itu, Kemnaker mengimbau platform aplikasi transportasi online memberikan THR kepada driver ojol pada tahun ini.

"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," jelas dia.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).

Ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ucapnya.

Dia mengatakan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan.

"Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah," tuturnya.

Adapun untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Pemerintah pun memperbolehkan jika perusahaan ingin memberikan THR lebih banyak dari yang diatur pemerintah.

"Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close