Kemkomdigi Terapkan Batasan Kepemilikan Akun Demi Lindungi Anak dari Judi Online

Nusantaratv.com - 26 Februari 2025

Menkomdigi Meutya Hafid pada Festival Internet Aman untuk Anak tahun 2025 di Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Menkomdigi Meutya Hafid pada Festival Internet Aman untuk Anak tahun 2025 di Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah untuk mengatur batasan kepemilikan akun di platform digital, guna mencegah anak-anak terlibat dalam perjudian online.

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan hal tersebut dalam Festival Internet Aman Untuk Anak Tahun 2025 di Jakarta pada Rabu (26/2/2025), menanggapi data dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang mengungkapkan sekitar 440 ribu anak usia 10-20 tahun terlibat dalam perjudian online.

"Pemerintah saat ini melalui Kemkomdigi menyusun rancangan peraturan pemerintah terkait tata kelola perlindungan anak di dalam ruang digital yang mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital bagi anak-anak. Aturan ini bertujuan bukan untuk membatasi, melainkan untuk proteksi dan memberikan perlindungan anak-anak dari konten-konten yang penuh risiko," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025). 

Meutya menambahkan pembatasan akan didasarkan pada klasifikasi usia dan tingkat risiko fitur-fitur yang ada di platform digital.

Dia juga menyoroti fakta dimana dua persen dari pemain judi online adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun, sehingga pemerintah dan masyarakat harus memberikan perhatian lebih terhadap hal tersebut.

"Itu adalah data-data yang dicatat oleh pemerintah dan mengkhawatirkan karena itu bukan hanya sekadar angka-angka, melainkan hak anak-anak atas ruang digital yang aman," imbuhnya.

Selain judi online, Meutya juga menekankan anak-anak menjadi target berbagai konten negatif lainnya, seperti kekerasan seksual daring. 

"Ada banyak sekali kasus-kasus menurut orang tua atau guru yang menyampaikan kepada kami di mana anaknya itu browsing (berselancar di internet) hal yang biasa, tetapi kemudian muncul secara tiba-tiba, ini juga cerita dari seorang anak, secara tiba-tiba muncul sendiri gim-gim online yang mengarah ke judi online, atau konten-konten yang tidak pantas untuk dilihat oleh anak-anak tanpa dicari," jelasnya.

Meutya mengajak guru dan orang tua untuk berkolaborasi dalam mengedukasi anak-anak tentang literasi digital.

"Saya mengajak para guru untuk menjadikan literasi digital sebagai bagian dari proses belajar-mengajar, karena kalau nanti peraturannya sudah ada, bapak/ibu gurunya tetap perlu melakukan literasi. Peraturan tidak menyelesaikan 100 persen masalah kalau pemahamannya tidak baik, tetapi literasi saja tidak akan cukup tanpa peraturan," tambahnya.

Menurut Meutya, guru dan orang tua juga memiliki peran penting dalam mendidik anak-anak untuk menjadi pengguna digital yang bijak.

"Jadi peraturannya dibuat, literasinya dijalankan oleh orang tua dan guru, sehingga sekolah bukan hanya tempat untuk belajar, membaca dan berhitung, melainkan juga mengajari anak-anak menjadi warga digital yang bijak. Banyak aplikasi yang bisa membantu kita memantau aktivitas daring anak-anak tanpa harus mengganggu privasi anak secara berlebihan," tutup Meutya.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close