Nusantaratv.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sondang Tampubolon melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen kepada warga Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Sosialisasi kali ini merupakan bagian dari kerjasama Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI. Kegiatan ini digelar di salah satu rumah makan di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (31/8/2023).
"Kami bersama mitra kerja kami di Kementerian Perdagangan, bertemu masyarakat sekaligus mensosialisasikan program kerja, program kerja apa yang sudah dilakukan dan akan dilaksanakan di Kementerian Perdagangan, karena ini mitra kami di Komisi VI," ujar Sondang Tampubolon dalam sambutannya.
"Salah satunya adalah kami DPR RI sedang melakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen," lanjutnya.
Sondang Tampubolon mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Perdagangan yang telah bersinergi dengan Komisi VI DPR RI dalam mensosialisasikan program dan kebijakan Kemendag.
"Bapak dan ibu kalau mau tanya boleh nanti bisa dijawab oleh Kementerian Perdagangan. Saya atas nama warga Jakarta Timur mengucapkan terima kasih karena sudah mensosialisasikan tentang pentingnya perlindungan konsumen," jelas Sondang Tampubolon.
Sementara itu, Mira Megawati, selaku Penjamin Mutu produk Ahli Muda Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu program dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang bersinergi dengan Komisi VI DPR RI.
"Kegiatan ini bagus. Karena adanya sinergi antara pemerintah dan DPR RI. Jadi momentum yang pas juga karena saat ini sedang dilakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang usianya kurang lebih sudah hampir 20 tahun," ujar Mira.
Menurutnya, kegiatan sosialisai ini penting karena semakin banyak permasalahan yang dihadapi konsumen terlebih di era digital ini.
"Dengan sinergi ini maka dalam pembentukan undang-undangnya diharapkan dapat lebih sempurna kedepannya dan lebih cepat dalam proses perumusannya. Sebetulnya beberapa waktu belakangan ini banyak terjadi permasalahan terkait e-commerce, karena memang semenjak pandemi (Covid-19) itu banyak sekali konsumen yang membeli produk lewat e-commerce," lanjutnya.
"Permasalahan itu misalkan membeli produk yang tidak sesuai dengan apa yang diiklankan, atau di deskripsikan atau mungkin pengirimannya lama. Dan itu diakomodir di UU Perlindungan Konsumen. Lebih jauh dari itu, yakni soal pengamanan pasar dalam negeri, misalkan produk-produk yang beredar itu wajib SNI, karena itukan terkait dengan mutu keamanan dan keselamatan konsumen. Kemudian dengan produk-produk yang memang harus label bahasa Indonesia," cetusnya.
Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat mengetahui adanya payung hukum serta dapat lebih cerdas dalam membeli produk.
"Jadi masyarakat tahu ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai payung hukumnya. Kemudian kalau ada pengaduan maka ada kanal-kanal yang bisa dihubungi, konsumen juga lebih teliti dan cerdas dalam membeli produk," imbuh Mira.
Sementara itu, Ketua Bidang Edukasi Ikatan Wanita Pengusaha Indonesi (IWAPI) Jakarta Timur Lily Maria Sari mengatakan, sosialisasi ini sangat bermanfaat terutama bagi pelaku usaha karena terkait dengan peraturan yang ada.
"IWAPI sendiri merupakan perkumpulan atau wadah pelaku usaha yang terdiri dari wanita yang memerlukan informasi seperti ini. Jadi, bagi kami ini sangat bermanfaat," tukas Lily.