Kementerian Luar Negeri Kecam Pemberlakuan Kembali Hukuman Mati Israel Terhadap Warga Palestina

Nusantaratv.com - 27 Februari 2023

Tentara Israel melakukan penembakan terhadap warga Palestina di Kota Tuqu, Bethlehem, di Tepi Barat yang diduduki. (Wafa)
Tentara Israel melakukan penembakan terhadap warga Palestina di Kota Tuqu, Bethlehem, di Tepi Barat yang diduduki. (Wafa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Palestina mengecam keras teror rasial dan perang terbuka Israel terhadap rakyat Palestina di semua tingkatan. Termasuk pemberlakuan kembali hukuman mati secara biadab sebagai dalih untuk melegitimasi pencaplokannya dan memperkuat rezim apartheidnya, yang melanggar kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina dalam pernyataannya pada Minggu (26/2/2023).

"Hukuman mati melanggar hak dasar rakyat Palestina untuk hidup, non-diskriminasi, dan penentuan nasib sendiri. Ini adalah undang-undang yang kejam, biadab, dan tidak manusiawi yang berakar pada supremasi Yahudi dan justru bertujuan untuk menolak hak rakyat Palestina untuk hidup dan kemanusiaan mereka," kata Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina dalam pernyataannya, seperti dikutip dari kantor berita Palestina, Wafa.

"Karena Israel terus secara tidak proporsional dan dengan sengaja membunuh warga Palestina, kini Israel akan secara sewenang-wenang dan seremonial menempatkan mereka pada hukuman mati," lanjutnya.

"Palestina memperingatkan dampak berbahaya dari RUU hukuman mati dan meminta Israel bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan undang-undang kriminalnya," tambah pernyataan itu.

Palestina mendesak masyarakat internasional untuk tidak hanya mengutuk tetapi mengambil tindakan nyata untuk menekan Israel agar membatalkan RUU itu. 

"Kami menyerukan kepada PBB dan berbagai badan dan badan hak asasi manusianya, serta organisasi internasional, untuk mengambil tindakan dan langkah yang diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap rakyat Palestina, mengungkap kejahatan Israel, dan meminta pertanggungjawabannya atas kegagalan keadilan yang parah ini," terangnya.

Menurutnya, pemberlakuan kembali hukuman mati Israel adalah noda pada tatanan internasional yang telah dibangun untuk melindungi orang-orang di dunia. "Ini adalah noda bagi mereka yang berkhotbah untuk supremasi hukum tetapi terus mengizinkan, memfasilitasi, dan memberanikan Israel dan Pejabat Israel melanggar prinsip-prinsip dasar dengan impunitas penuh," imbuhnya.

Pernyataan itu menegaskan rakyat Palestina tidak akan menyaksikan keberadaan mereka terancam setiap hari. "Palestina tidak akan meninggalkan kebutuhan bisnis yang terlewat sampai Israel dan pejabat Israel dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan mereka," jelas pernyataan itu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close