Nusantaratv.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan fungsi pengawasan khususnya komoditas perkebunan untuk mencegah serangan penyakit pada tumbuhan dalam menjaga stok pangan di Provinsi Kalimantan Barat.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Jan Samuel Maringka saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kamis, mengatakan, melakukan pengawasan terhadap beberapa komoditas perkebunan untuk mencegah serangan penyakit pada tumbuhan di Provinsi Kalbar.
"Serangan penyakit tumbuhan harus dapat dikendalikan dengan baik untuk mendapatkan hasil produksi pangan yang berkualitas.
Oleh karena itu, BPTP di bawah pengawasan Itjen senantiasa melakukan langkah-langkah identifikasi organisme pengganggu tumbuhan (OPT) perkebunan, pengembangan teknologi, penilaian kualitas, pelepasan dan evaluasi agens hayati OPT perkebunan, dan analisis data serangan dan perkembangan situasi OPT yang sangat vital di dalam mengamankan Indonesia dari serangan penyakit tumbuhan," katanya.
Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan fungsi pelayanan teknis di bidang proteksi tanaman perkebunan dengan melakukan analisis teknis dan pengembangan proteksi tanaman perkebunan dengan wilayah kerja Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
“Di sini Itjen Kementan siap menjalankan perannya sebagai mitra yang proaktif untuk melakukan pengawasan dan pengawalan dalam setiap kegiatan BPTP agar dapat menjalankan tugas pokoknya dengan baik sehingga tujuan dan fungsi dari BPTP ini dapat tercapai," katanya.
Tidak lupa kami juga memberikan rekomendasi-rekomendasi terhadap peningkatan pengawasan proteksi tanaman perkebunan dan mencegah serangan penyakit tumbuhan di Provinsi Kalbar ini agar hasil produksi tanaman berkualitas dan dapat menjadi salah satu dari andalan produksi Tanah Air bahkan sampai mancanegara, ujar dia.
Sebagai informasi mengenai realisasi anggaran dari BPTP Pontianak cukup baik dengan realisasi anggaran pada tahun 2021 senilai Rp14,3 miliar atau sebesar 96,10 persen dari total pagu sedangkan pada November 2022 senilai Rp7,6 miliar atau sebesar 86,91 persen dari total pagu.
Pada periode 2020 sampai dengan 2022 BPTP Pontianak telah melaksanakan pelayanan pengendalian bidang sadap dengan Oleokimia, demplot OPT, penerapan Pengendalian Hama Terpadu OPT, pengendalian penyakit gugur daun karet, pengendalian OPT, serta perbanyakan dan penyebaran APH.
Diharapkan dengan koordinasi ini, bisa diketahui berbagai solusi dari permasalahan yang dialami BPTP Pontianak serta potensi benih perkebunan di wilayah kerja BPTP Pontianak sehingga produksi perkebunan tetap terjaga.(Ant)