KemenPPPA Apresiasi DPN Peradi Gelar Seminar Sekaligus Sosialisasi UU TPKS

Nusantaratv.com - 27 Januari 2023

Seminar Nasional Proteksi Diri Dari Predator Seksual
Seminar Nasional Proteksi Diri Dari Predator Seksual

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi kolaborasi Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Seminar Nasional bertajuk ‘Proteksi Diri dari Predator Seksual’.

Seminar Nasional dalam rangka sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dihelat di Graha William Soerjajaya, Universitas Kristen Indonesia (Kampus Cawang), Jakarta ini disambut antusias oleh mahasiswa-mahasiswi, para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dari sejumlah sekolah serta masyarakat. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati S.E., M.SI (KemenPPPA)

Menurut Ketua Panitia Susi Maryati, tercatat ada 635 orang yang hadir secara langsung dan 1200 orang yang mengikuti secara online. Jumlah peserta yang hadir secara langsung maupun online ini melebihi dari target Panitia Penyelenggara. 

Seminar dalam rangka sosialisasi UU TPKS ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M yang ditandai pemukulan gong sebanyak lima kali.

Seminar sekaligus sosialisasi UU TPKS ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain, I Gusti Ayu Bintang Darmawati S.E., M.SI selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang diwakili Ratna Susianawati S.H, M.H selaku Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Dra. Jaleswari Pramodhawarani M.Hum selaku Deputi V Kepala Staf Kepresidenan yang diwakili oleh Prof Dr Siti Ruhaini Dzuhayatin selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Dr. Dhaniswara K Harjono, S.H., M.H, MBA selaku Rektor Universitas Kristen, Indonesia, Sylvana Maria M.TH selaku Komisoner KPAI, Dra Reni Kusumowardhani, M.Psi selaku Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si selaku akademisi dan Apong Herlina, S.H., M.H., selaku Komisioner Kejaksaan RI dengan moderator Elly Wati Saragih, SH., SE, Wakil Sekretaris bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas DPN Peradi. 

Turut hadir sejumlah pengurus DPN Peradi antara lain Wakil Ketua Umum Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Disabilitas, Srimiguna S.H., M.H, Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H, Sekretaris Jenderal Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi S.H, M.H. 

Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia

Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati S.E., M.SI yang sedang bertugas di Yogyakarta menyempatkan untuk menyapa para narasumber dan seluruh peserta Seminar Nasional bertajuk ‘Proteksi Diri dari Predator Seksual’ dalam rangka sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang digelar DPN Peradi bekerjasama dengan Universitas Kristen Indonesia. 

Ia mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada DPN Peradi yang telah menginisiasi seminar sekaligus sosialisasi UU TPKS.

“Terimakasih kepada DPN Peradi yang telah menyelenggarakan seminar sekaligus sosialisasi UU TPKS. Semoga melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami pentingnya UU TPKS,” kata Menteri PPPA saat menyapa para peserta seminar secara daring. 

Pada kesempatan tersebut Menteri PPPA juga memberikan sambutan melalui rekaman video. 

“Kita patut bersyukur karena akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada April 2022 lalu,” kata Menteri PPPA.

“Hadirnya Undang-Undang ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual,” kata Menteri PPPA. 

Ia menekankan penanganan kekerasan seksual bukanlah peran satu-dua lembaga saja. Melainkan membutuhkan sinergitas lintas sektor. 

“Semua harus dikerjakan secara serentak. Memutus mata rantai kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.

“Sekali lagi terimakasih kepada DPN Peradi dan UKI. Harapan saya para mahasiswa dan mahasiswi, masyarakat dan semua yang hadir dalam seminar kali ini turut berpartisipasi dan melaporkan jika mengetahui ada tindak kekerasan seksual. Kementerian PPPA menyediakan akses online yang standby 24 jam untuk menampung laporan dari masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])