Nusantaratv.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTB dalam capaian Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah.
"Kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Nursalim dan tim atas capaian dalam menyusun Peta Proses Bisnis Pemerintah Provinsi NTB. Kami mendorong segera ditetapkan, karena kami memandang sudah paripurna sekali " ungkap Analis kebijakan Madya pada Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Pungky Hendrawijaya saat ditemui di Mataram, Kamis (28/7/2022).
Hendrawijaya juga menyampaikan akan menjadikan Peta Proses Bisnis Provinsi NTB sebagai acuan dan contoh bagi Provinsi dan daerah lain di Indonesia.
"Selamat Pak Karo dan Tim atas kerja keras dan capaiannya" tutupnya.
Sementara itu Kepala Biro Organisasi NTB, Nursalim menyampaikan rasa syukurnya atas kinerja dan ikhtiar dalam menyusun Peta Proses Bisnis.
"Penyusunan peta proses bisnis menjadi salah satu faktor suksesnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi pemerintah. Alhamdulillah hari ini Tim Menpan RB telah melihat sendiri capaian di NTB dan akan menjadikannya sebagai contoh bagi Provinsi - Provinsi lain di Indonesia. Ini suatu kebanggaan bagi NTB " jelas Nursalim.
Nursalim turut mengapresiasi seluruh tim yang terdiri dari berbagai unsur seperti Inspektorat, Bappeda, Biro Hukum hingga BPSDM Provinsi NTB.
"Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana yang dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur sehingga misi NTB Bersih dan Melayani betul - betul kita wujudkan " tutupnya.
Untuk diketahui, Penyusunan Peta Proses Bisnis sendiri merupakan acuan bagi instansi pemerintah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.