Nusantaratv.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan electronic Visa on Arrival (e-VoA) bisa digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan.
"Ini merupakan maksud dari keterangan valid from dan valid until pada e-VoA," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu.
Nur Saleh ketentuan tersebut juga membedakan antara e-VoA dan VoA konvensional.
E-VoA (molina.imigrasi.go.id) resmi berlaku sejak Kamis (10-11-2022) yang diatur dalam surat edaran Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 Tahun 2022.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan uji coba e-VoA 4 s.d. 9 November 2022. Hingga saat ini tercatat 1.719 e-VoA telah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VoA sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ia menyebutkan hingga saat ini 46 negara telah menggunakan fasilitas e-VoA, di antaranya Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Austria, Belanda, Belgia, Brasil, Ceko, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Korea Selatan.
Berikutnya, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste,Tiongkok, Tunisia, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Yunani.
Terkait dengan pembayaran, dia mengatakan dapat secara nontunai melalui mekanisme payment gateway. Orang asing bisa membayar menggunakan kartu debit/kredit mastercard/visa/JCB.
Terakhir, e-VoA bisa untuk enam jenis kegiatan. yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, dan kunjungan rapat serta transit.(Ant)