Nusantaratv.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan resmi menetapkan MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Dengan keputusan itu, kata Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
"Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional," kata Muhammad Effendi.
Dengan penetapan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) juga terus menjalin kerja sama yang solid dengan TNI dan Polri dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personel maupun sarana prasarana pengamanan.
"Kami memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional," kata dia.
Menurut Effendi, MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia.
Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat.
Karena itu, penetapan MRT Jakarta sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.(Ant)