Kemenhub Terus Dukung Penyeberangan Perintis Jadi Komersil

Nusantaratv.com - 26 Januari 2024

Ilustrasi - Salah satu lintas perintis di Indonesia. Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus mendorong dan mendukung lintas penyeberangan perintis berubah menjadi komersil. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat
Ilustrasi - Salah satu lintas perintis di Indonesia. Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus mendorong dan mendukung lintas penyeberangan perintis berubah menjadi komersil. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat

Penulis: Supriyanto

Nusantaratv.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong dan mendukung lintas penyeberangan perintis berubah menjadi komersil.

Dorongan dan dukungan tersebut diberikan atas dasar keberhasilan keperintisan dalam meningkatkan produktivitas lintasan, meningkatkan mobilitas masyarakat, dan mengembangkan perekonomian daerah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP).

“Menurut data tahun 2017 sampai 2023 atau selama lima tahun terakhir, terdapat 27 lintas perintis yang status lintasnya berubah menjadi komersil,” ucap Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Lilik Handoyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menyampaikan bahwa rata-rata perubahan lintas perintis menjadi komersil, yakni lima lintas/tahun. Pada 2024, terdapat penambahan empat lintas perintis yang menjadi komersil, yaitu lintas Sei Asam-Sunyat, Nunukan-Sebatik, Kendari-Langgara, dan Raha-Puhe.

“Perubahan lintas perintis menjadi komersil adalah hal yang baik karena artinya daerah tersebut secara ekonomi sudah menjadi daerah berkembang. Hal itu juga membuktikan bahwa lintasan tersebut secara komersil sudah dapat menguntungkan dan menutup biaya operasional sehingga anggaran subsidi dapat dialihkan kepada lintas perintis baru yang belum memiliki transportasi penghubung,” ungkap Lilik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, lintas penyeberangan perintis dapat disubsidi jika secara komersil belum menguntungkan dan faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60 persen per tahun.

Jika lintasan perintis sudah memenuhi faktor muatan 60 persen dan menutup biaya operasional maka lintasan dapat dicabut subsidinya dan ditingkatkan statusnya menjadi komersil.

Pada 2024 ini, terdapat 353 lintas penyeberangan, 84 di antaranya merupakan lintas penyeberangan komersil dan 269 lainnya ialah lintas penyeberangan perintis.

“Pada awalnya, lintas-lintas tersebut secara komersil tidak menguntungkan dan memerlukan subsidi dari pemerintah hingga berkembang menjadi lintas yang profit bagi operator kapal di lintasan tanpa memerlukan lagi subsidi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” uar Lilik.

Dengan perubahan lintasan perintis menjadi komersil, Ditjen Perhubungan Darat mengharapkan pelayanan dan pembangunan konektivitas nasional di bidang transportasi penyeberangan khususnya di daerah 3TP dapat terwujud.

Kehadiran lintas penyeberangan perintis di daerah 3TP juga diharapkan dapat menghubungkan daerah yang belum berkembang dengan daerah yang sudah maju, meningkatkan perekonomian daerah, menjaga tingkat inflasi, dan pemerataan pembangunan.

Ditjen Perhubungan Darat melalui Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan juga akan mengevaluasi dan memetakan penambahan lintas perintis serta peningkatan lintas perintis menjadi komersil.

“Kami akan melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan berbagai stakeholder untuk mengakomodir kebutuhan daerah terkait pelayanan keperintisan dan evaluasi terhadap lintas-lintas yang dapat dikomersilkan,” kata Lilik.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close