Nusantaratv.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus menggenjot pembenahan tata kelola serta penguatan kualitas layanan bagi calon jemaah haji dan umrah, seiring dengan momentum dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Transformasi penyelenggaraan haji dan umrah tidak boleh berhenti pada perubahan kelembagaan. Yang paling penting adalah bagaimana perubahan itu dirasakan langsung oleh jemaah, mulai dari kemudahan layanan, kepastian proses, keterjangkauan biaya, sampai perlindungan selama menjalankan ibadah,” ujar Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa (20/10).
Tonggak sejarah dari transformasi ini ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum formal bagi penataan kelembagaan melalui pembentukan Kemenhaj secara mandiri.
Langkah strategis ini diarahkan untuk mempertajam fokus serta koordinasi lintas sektor, mulai dari perumusan kebijakan, pengelolaan layanan harian, hingga fungsi pengawasan terhadap para penyelenggara. Kemenhaj berkomitmen agar setiap regulasi yang diterbitkan benar-benar memberikan dampak nyata dan terukur bagi kenyamanan jemaah.
“Urusan haji ini adalah amanah besar. Karena itu, setiap kebijakan harus berangkat dari kepentingan jemaah. Kami ingin penyelenggaraan haji semakin tertib, semakin transparan, dan semakin baik kualitas pelayanannya,” tegas Menhaj.
Pemerataan Kuota dan Pangkas Masa Tunggu Dalam upaya mewujudkan pemerataan kesempatan beribadah, pemerintah melakukan penyesuaian distribusi kuota per provinsi dengan basis perhitungan masa tunggu. Berdasarkan data transformasi, masa tunggu keberangkatan yang sebelumnya sempat menembus angka hingga 49 tahun kini dipangkas dan diratakan menjadi sekitar 26 tahun.
Kendati demikian, pemerintah memandang bahwa kesempatan berangkat harus berjalan seiring dengan peningkatan standar pelayanan, pendampingan, serta perlindungan jemaah di tanah suci.
“Jemaah harus menjadi pusat dari setiap kebijakan. Kita tidak hanya berbicara tentang berapa banyak orang yang bisa berangkat, tetapi juga bagaimana mereka mendapatkan pelayanan yang layak, pendampingan yang baik, dan kesempatan menjalankan ibadah dengan aman,” ucap Irfan, dikutip dari Antara.
Efisiensi Pembiayaan dan Penguatan Ekonomi Haji Dari aspek tata kelola anggaran, pemerintah menempuh langkah efisiensi melalui penerapan kontrak layanan jangka jamak (multiyear contract). Skema ini dirancang untuk memperkuat perencanaan finansial, mendongkrak efektivitas pengadaan, serta memungkinkan persiapan fasilitas jemaah dimulai lebih dini.
Secara akumulatif, tercatat adanya penurunan biaya haji sebesar Rp9,4 juta jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Selain itu, untuk musim haji 2027 mendatang, pemerintah juga telah menyiapkan alokasi bantuan sebesar Rp3,2 juta bagi setiap peserta.
Transformasi struktural ini turut merambah sektor ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pemerintah secara khusus mengembangkan unit kerja yang membidangi potensi ekonomi di sektor ini, termasuk membuka ruang seluas-luasnya bagi keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menyuplai berbagai kebutuhan jemaah. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, penyelenggaraan haji tidak hanya berorientasi pada pelayanan ibadah, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Perluasan Layanan di Arab Saudi dan Peningkatan Mutu Petugas Pada sektor operasional di Arab Saudi, pemerintah memperluas jangkauan layanan jalur cepat (fast track) serta menambah titik embarkasi keberangkatan. Berdasarkan data infografik, layanan fast track kini mencakup enam embarkasi, sementara penambahan tiga embarkasi baru yakni Yogyakarta, Banten, dan Dhoho menjadikan total embarkasi nasional kini mencapai 17 titik. Pemerintah turut merintis pembangunan fasilitas kampung haji serta pengembangan embarkasi berbasis hotel, termasuk di wilayah Yogyakarta dan Dhoho.
Di bidang sumber daya manusia, pembekalan petugas haji diperketat melalui program pendidikan dan pelatihan intensif berdurasi 30 hari. Materi pelatihan mencakup kesiapan fisik dan mental, penguatan kompetensi pelayanan, kerja sama tim, wawasan dasar, pemahaman fikih haji, hingga penguasaan bahasa Arab.
Pengawasan Ketat dan Penindakan Tegas Aspek pengawasan diperkuat secara masif melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji dan Umrah, yang merupakan bentuk sinergi antara Kemenhaj, kepolisian, dan kejaksaan. Guna mempermudah akses pelaporan, pemerintah menyediakan layanan hotline pengaduan 24 jam di nomor 0811 888 5888, di samping memperketat pengawasan aktivitas umrah di bandara-bandara.
Sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus penegakan disiplin, Kemenhaj tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas hingga penindakan hukum terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK), maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.




Sahabat
Ntvnews
Teknospace
HealthPedia
Jurnalmu
Kamutau
Okedeh