Kemendikbudristek Ungkap Siswa Tak Wajib Ekskul Pramuka

Nusantaratv.com - 01 April 2024

Kemendikbudristek Anindito Aditomo. (Foto: ANTARA)
Kemendikbudristek Anindito Aditomo. (Foto: ANTARA)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bahwa Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian integral dari Kurikulum Merdeka.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyatakan dalam keterangannya di Jakarta pada Senin bahwa, "setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah diwajibkan menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka."

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, menegaskan kewajiban sekolah untuk menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk Pramuka.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Anindito menegaskan bahwa pihaknya sejak awal tidak memiliki niatan untuk menghilangkan Pramuka dari kurikulum. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat peraturan perundangan yang menegaskan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, revisi yang dibuat oleh Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya berkaitan dengan Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang tidak lagi mewajibkan kegiatan perkemahan namun tetap memperbolehkannya jika satuan pendidikan memilih untuk menyelenggarakannya.

Terkait keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, Anindito menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat sukarela sesuai dengan prinsip Gerakan Pramuka yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis seperti yang diatur dalam UU 12/2010.

Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan nilai-nilai gerakan pramuka yang berperan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, patriotik, taat hukum, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa.

Anindito menekankan bahwa dengan pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak untuk ikut serta dalam pendidikan kepramukaan. "Pada intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close