Nusantaratv.com-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) terkait Program Sekolah Penggerak.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen No: 1962/C/DM.05.03/2022, tertanggal 11 Maret 2022 perihal menindaklanjuti terkait Perubahan Status Kepala Sekolah (Kepsek) Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP).
Dalam surat tersebut Kemendikbud Ristek menerangkan bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0416/B3/GT.03.15/2022 pada tanggal 18 Februari 2022 dan Nomor 0220/83/GT 03.15/2022 pada tanggal 8 Februari 2022.
"Perihal penyampaian informasi mutasi kepala sekolah, dengan hormat kami sampaikan tindak lanjut mengenai kabupaten/kota yang telah melakukan mutasi perubahan status kepala sekolah dari penugasannya sebagaimana terlampir," demikian kutipan isi surat tersebut.
Dalam surat itu, Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Jumeri, S.TP., M.Si menjelaskan bahwa berdasarkan data hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap 7 Provinsi dan 32 Kabupaten dan Kota, terdapat 3 Provinsi dan 1 Kota Pelaksana PSP teridentifikasi telah melanggar Nota Kesepakatan yakni Provinsi NTT, Provinsi Lampung, Provinsi Aceh, dan Kota Ternate.
Memperhatikan ketentuan Kemendikbud Nomor 371/2021 Provinsi, Kabupaten dan Kota yang melanggar dikenakan sanksi tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi kepala sekolah calon pelaksanaan program sekolah penggerak di angkatan berikutnya.
Merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) para Kepala sekolah (Kepsek) Pelaksana PSP dilarang mutasi atau dipindahkan ke sekolah lain.
Permen itu ditegaskan, Kepsek Pelaksana PSP tidak boleh dimutasikan minimal satu periode atau empat tahun masa jabatan sebagai Kepsek pelaksana PSP.
Bila terjadi mutasi terhadap para Kepsek pelaksana PSP maka Kemendikbud Ristek memberikan sanksi pemutusan kerjasama Program PSP bagi Provinsi, Kabupaten atau Kota melanggar Kesepakatan melalui MoU yang telah disepakati bersama pihak Kementerian.
Buntut dari pemutusan hubungan kerjasama tersebut beberapa sekolah di NTT tidak lagi mendapatkan dana PSP angkatan III.
Adapun daftar satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dijatuhi sanksi karena melanggar Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kemendikbud Ristek RI yaitu SMA Negeri III Elar di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan SMA Negeri I Mamboro di Kabupaten Sumba Tengah.
Sekolah yang menyebar di 2 Kabupaten di Provinsi NTT tersebut dijatuhi sanksi MoU yaitu tidak mendapatkan Alokasi Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan III.
Berdasarkan surat Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen No: 1962/C/DM.05.03/2022, tanggal 11/3/2020, perihal menindaklanjuti terkait Perubahan Status Kepala Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP), dijelaskan rincian masalah di 2 sekolah tersebut adalah masing-masing 1 KS jenjang SMA dipindah tugaskan ke sekolah lain sedangkan 1 KS jenjang SMA dipindah tugaskan menjadi guru biasa.