Nusantaratv.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan pemberian izin berobat untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe, ke Singapura demi alasan kemanusiaan. Pemberian izin tak berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Pemberian izin berobat atas Gubernur Lukas Enembe oleh Kemendagri semata-mata didasarkan atas pertimbangan kemanusiaan sesuai ketentuan, termasuk adanya surat rekomendasi dari dokter atas perlunya perawatan medis terhadap yang bersangkutan di luar negeri," ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Senin (12/9/2022).
Kastorius menuturkan, Kemendagri juga tidak mengetahui tentang proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Lukas Enembe. Kemendagri menghormati independensi KPK.
"Dalam penerbitan izin, Kemendagri tidak mengetahui atau tidak memiliki informasi apapun tentang adanya rencana penetapan status tersangka yang bersangkutan (dalam hal ini Gubernur Lukas Enembe). Kemendagri juga menghormati independensi aparat penegak hukum di dalam menjalankan kewenangannya," kata dia.
Kastorius menjelaskan surat Lukas Enembe ke Mendagri perihal permohonan izin berobat ke luar neger itu bernomor 098/10412/SET tanggal 31 agustus 2022. Surat itu ditujukan ke Mendagri dan ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri, dan Ketua DPRP Provinsi Papua. Adapun Surat Persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar tanggal 09 September 2022 nomor 867/147 e/SJ.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkap kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga diterima Lukas karena hendak berobat ke Singapura.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat," ujar Roy kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Roy mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bagian dari kriminalisasi. Dia mengatakan sangat memalukan bagi sekelas Gubernur jika menerima suap dengan cara transfer.
"Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," kata dia.
Menurut dia, kliennya juga sudah meminta izin kepada Mendagri untuk berobat ke luar negeri karena dalam kondisi sakit per 31 Agustus 2022. Oleh sebab itu tak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.
"Surat izin dari Mendagri sudah keluar tanggal 9 September 2022 sehingga apakah ada korelasi karena Pak Lukas mau berangkat ke luar negeri. KPK terlalu terburu-buru menetapkan beliau sebagai tersangka padahal KPK belum sama sekali meminta keterangan dari beliau," jelasnya.
Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah KPK melakukan pemanggilan kepada Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," tandas Roy di Mako Brimob Polda Papua.