Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Pak Presiden

Nusantaratv.com - 05 Juli 2023

Brigjen Endar Priantoro. (Antara)
Brigjen Endar Priantoro. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Atas itu, Endar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak MenPAN RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi," ujar Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Endar diketahui dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Sejumlah perlawanan kemudian ditempuh Endar usai menilai surat keputusan pencopotannya itu cacat administrasi.

Endar pun telah melayangkan surat banding administrasi pencopotannya kepada Presiden Jokowi. Surat itu, kata Endar, lalu diproses melalui Kementerian MenPAN RB.

"Kemudian disampaikan ke MenPAN RB untuk diproses itu dan MenPAN RB merekomendasikan saya kembali ke sini. Jadi dasar dari surat MenPAN RB itu pimpinan melalui Sekjen (KPK) mengeluarkan pembatalan SK yang lama sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," kata Endar.

Endar melanjutkan, surat dari MenPAN RB Abdullah Azwar Anas itu yang dijadikan dasar oleh KPK dalam mengubah surat keputusan pencopotan sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Surat keputusan penunjukan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK kembali dikeluarkan pada 27 Juni 2023.

"Ya karena di SK itu kan jadi dasar dari surat MenPAN RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke presiden. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden, kepada Pak MenPAN RB, kepada Pak Kapolri serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.

Terpisah, KPK juga telah menjelaskan kembalinya Endar ke KPK. Keputusan itu telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan bulan lalu.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK juga dilakukan dalam menjaga sinergitas di antara aparat penegak hukum. Sinergitas itu, kata Ali, diharapkan mampu berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close