Kematian 68 Anak Usai Konsumsi Obat Batuk Sirup, 23 Orang Diganjar Hukuman Penjara

Nusantaratv.com - 27 Februari 2024

23 orang dijatuhi hukuman penjara akibat kematian anak-anak terkait obat batuk sirup. (Foto: Reuters)
23 orang dijatuhi hukuman penjara akibat kematian anak-anak terkait obat batuk sirup. (Foto: Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Puluhan orang dijatuhkan hukuman penjara. Hal itu terkait dengan kematian anak-anak usai mengonsumsi obat batuk sirup. 

Pengadilan Uzbekistan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada 23 orang atas kematian 68 anak terkait dengan obat batuk sirup yang terkontaminasi.

Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak, penjualan obat-obatan di bawah standar atau palsu, penyalahgunaan jabatan, kelalaian, pemalsuan, dan penyuapan.

Hukuman yang diterima terdakwa berkisar antara 2 hingga 20 tahun. Demikian dilansir dari BBC, Selasa (27/2/2024).

Sementara jumlah kematian yang diumumkan di Pengadilan Kota Tashkent lebih tinggi dari yang dilaporkan sebelumnya. Sekitar 65 kematian tercatat pada awal persidangan enam bulan, dan jaksa menambahkan tiga kematian lagi pada bulan lalu.

Sirup yang terkontaminasi diproduksi oleh Marion Biotech di India dan didistribusikan oleh Quramax Medical di Uzbekistan. Hukuman terlama 20 tahun dijatuhkan kepada Singh Raghvendra Pratar, selaku Direktur Eksekutif di Quramax Medical.

Mantan pejabat senior yang bertanggung jawab atas perizinan obat-obatan impor juga dijatuhi hukuman yang lama, menurut kantor berita Reuters.

Pada Januari lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan, dua sirup obat batuk Marion Biotech berada di bawah standar setelah 18 anak Uzbekistan meninggal usai mengonsumsinya.

WHO mengatakan kedua sirup tersebut, yakni Ambronol dan Dok-1 Max, mengandung kontaminan dalam jumlah yang tidak dapat diterima. Marion Biotech saat itu membantah tuduhan tersebut dan mengatakan kepada BBC jika pihaknya tidak "setuju" dengan temuan tersebut.

Produksinya kemudian dihentikan oleh Kementerian Kesehatan India, dan izin perusahaan tersebut ditangguhkan oleh departemen keamanan pangan di negara bagian utara Uttar Pradesh, lokasi perusahaan tersebut bermarkas.

Pada Maret lalu, izin produksinya dibatalkan secara permanen. Kemudian, pengadilan memutuskan keluarga dari 68 anak yang meninggal masing-masing akan menerima kompensasi sebesar US$80.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.

Jumlah yang sama juga akan diberikan kepada keluarga dari empat anak yang mengalami cacat setelah mengonsumsi sirup obat batuk tersebut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close