Nusantaratv.com - Kelurahan Sepan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), telah menyusun rencana penggunaan anggaran yang dananya dari perdagangan karbon program penurunan emisi dalam kerangka Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (PCPF-CF).
"Sejak kami menerima penetapan alokasi Dana Results Based Payment (RBP) Program FCPF-CF dari Kementerian Keuangan dan Keputusan Gubernur Kaltim tahun 2023, kami bersama masyarakat langsung menyusun perencanaan," kata Lurah Sepan, Harianto, di Penajam, Selasa.
Berdasarkan penetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu( dan Gubernur Kaltim tersebut, alokasi anggaran untuk Kelurahan Sepan dari program ini senilai Rp240,96 juta, sehingga pihaknya kemudian melakukan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan menyusun rencana penggunaan anggaran.
Sejumlah rencana kerja menjaga kelestarian lingkungan dan konservasi yang siap dilakukan tahun ini, kata dia, antara lain operasional, kegiatan oleh Masyarakat Peduli Api (MPA), dan pelestarian hutan oleh masyarakat adat.
Selain itu untuk pelayanan kesehatan terkait menjaga keseimbangan lingkungan, penanganan stunting, jalan usaha tani, pengadaan bibit untuk penghijauan lingkungan sekaligus membantu pekebun rakyat, dan kegiatan lain terkait lingkungan.
Namun ia mengaku merasa malu dengan kelompok masyarakat yang ikut menyusun rencana program tersebut sejak tahun lalu, karena hingga saat ini belum ada kejelasan kapan anggaran tersebut bisa cair, sementara warga kerap bertanya.
"Selain itu kami juga belum mengetahui anggaran itu nantinya turun melalui apa atau siapa, apakah melalui Kecamatan Penajam, dinas terkait di tingkat kabupaten, atau provinsi. Semua desa/kelurahan di Kaltim yang tergabung dalam Grup WA, semua juga terus tanya kapan cair," katanya.
Sementara berdasarkan surat Dirjen Perbendaharaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kemenkeu Nomor: S-397/BPDLH/2023 tentang Penetapan Alokasi Dana RBP Program FCPF untuk Desa dan Kelompok Masyarakat, telah ditetapkan anggaran kegiatan untuk seluruh Kaltim.
Dalam poin pertama surat penetapan ini disebutkan penetapan alokasi kinerja untuk pemerintah desa/kampung/kelurahan, termasuk pembiayaan pengelolaan dana lembaga perantara sebesar 8.281.038 dolar AS atau Rp122,56 miliar, dengan asumsi nilai tukar Rp14.800 per dolar dan mengacu pada asumsi dasar makro APBN 2023.
Berdasarkan surat itu, terdapat 441 desa/kelurahan di Kaltim yang mendapat alokasi anggaran dari Program FGPF-CF tersebut, namun hingga kini mereka masih menunggu janji dana dari hasil perdagangan karbon ini dan berharap secepatnya cair.(Ant)