Kekejaman Israel di Gaza, Pelapor PBB: Pembangkangan Nyata Terhadap Hukum Internasional

Nusantaratv.com - 27 Mei 2024

Warga Palestina melihat lokasi serangan Israel terhadap sebuah rumah, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 5 Mei 2024. (Foto: Hatem Khaled/Reuters)
Warga Palestina melihat lokasi serangan Israel terhadap sebuah rumah, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 5 Mei 2024. (Foto: Hatem Khaled/Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Palestina Francesca Albanese mengkritik kekejaman Israel terhadap warga Palestina.

Dia menyebut hal itu sebagai pembangkangan yang nyata terhadap hukum internasional yang tidak dapat diterima.

"Kekejaman ini, serta pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan sistem internasional, tidak dapat diterima" kata Albanese melalui media sosial X (Twitter), Senin (27/5/2024), seperti dilansir dari Anadolu Agency.

Dia mendesak masyarakat internasional untuk meningkatkan tekanan eksternal terhadap negara tersebut demi menghentikan genosida di Gaza.

"Lebih banyak kengerian di #GazaGhetto. Pasukan pendudukan Israel telah mengebom sebuah kamp pengungsi Palestina di #Rafah, menyebabkan tenda-tenda plastik terbakar dan secara tragis membakar orang-orang hidup-hidup," keluhnya.

Lebih lanjut, Albanese menyerukan kepada komunitas internasional jika genosida tidak akan berakhir dengan mudah tanpa tekanan dari luar seperti sanksi dari forum internasional.

"Israel harus menghadapi sanksi, keadilan, penangguhan perjanjian, perdagangan, kemitraan dan investasi, serta partisipasi dalam forum internasional," imbuh Albanese.

Israel telah membunuh hampir 36.000 warga Palestina di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas kelompok militan Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.

Kampanye militer telah mengubah sebagian besar wilayah kantong berpenduduk 2,3 juta orang menjadi reruntuhan, menyebabkan sebagian besar warga sipil kehilangan tempat tinggal dan berisiko kelaparan.

Serangan tersebut terjadi meskipun ada keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memerintahkan Israel agar menghentikan serangannya di Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum diserbu pada 6 Mei lalu.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close